Berita Pajak
Beleid Penghapusan Pajak Ganda DIRE Telah Diteken
Harian Kontan, 11 November 2015
"Aturan REIT (Real Estate Investment Trust) sudah ditandatangani, nanti akan disosialisasikan bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Bambang Senin (9/11).
Sayangnya Bambang masih enggan menyebut secara rinci kapan ketentuan itu mulai berlaku. Namun, ia mengklaim ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu akan direspon positif oleh para pelaku pasar modal.
Seperti diketahui, penghapusan pajak ganda DIRE ini masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi V yang digelontorkan pemerintah pada 22 Oktober lalu. Penghapusan pajak ganda DIRE ini diyakini bisa meramaikan pasar DIRE di dalam negeri, serta menarik pulang aset-aset portofolio Indonesia yang diperdagangkan di Singapura.
Sebelumnya, investor harus terkena pemotongann pajak dua kali atas imbal hasil yang diperoleh dari investasi berbasis properti ini. Pada ketentuan baru, diatur lebih lanjut mengenai fungsi special purpose company (SPC) yang menjadi pengelola REITS.