Berita Pajak
![]()
Pajak Dari Transaksi Mencurigakan
Harian Kontan, 14 Maret 2013
JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menyerahkan sejumlah data hasil analisisnya ke Direktorat Jenderal Pajak.Ketua PPATK M Yusuf mengatakan, baru-baru ini, PPATK menyerahkan 32 hasil analisis dari transaksi mencurigakan dengan nilai transaksinya mencapai miliar rupiah.
"Dalam waktu dekat kami akan kirimkan data tambahan lagi," ujar Yusuf, Rabu (13/3).
Yusuf menjelaskan, dalam satu analisis tidak hanya berisi satu transaksi mencurigakan, tapi bisa berisi beberapa transaksi yang dianggap mencurigakan.
Berbekal data ini, PPATK berharap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Antara lain apakah transaksi itu sudah dipungut pajak atau belum. Jika ada transaksi jual beli, pajak juga bisa meminta pajak pertambahan nilai serta pajak penghasilan bagi penjual. Dengan begitu, potensi penerimaan pajak bisa naik.
Seperti biasa, PPATK enggan memerinci siapa yang melakukan transaksi ini dengan alasan bisa melanggar undang-undang. PPATK juga tidak bisa menjanjikan berapa banyak lagi laporan yang bisa dikirim ke Ditjen pajak karena tergantung dari data dari perbankan. "Sudah ada yang sedang kami proses tapi jumlahnya berapa lagi yang akan kami serahkan kami belum tahu," elaknya.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany pun membenarkan jika instansinya sudah mendapatkan data analisis dari PPATK tersebut. "Betul tapi kami tidak boleh sebut nama wajib pajaknya," ujar Fuad kepada KONTAN. Hanya saja, dari 32 hasil analisis itu sudah ada transaksi yang dikenakan pajak.
Mantan ketua Badan pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ini berharap dari laporan dari PPATK tersebut bisa menghasilkan tambahan penerimaan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus juga masih bungkam mengenai berapa banyak data dan transaksi mencurigakan yang telah ditindaklanjuti. "Sudah berjalan dan sudah ada yang ditindak, tapi ini kan proses biasa," jelasnya.
Penelusuran transaksi mencurigakan dari hasil laporan PPATK ini sejatinya bisa menjadi cara baru untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi wajib pajak. Bisa jadi pelaku transaksi mencurigakan sudah memiliki nomor wajib pajak atau merupakan wajib pajak baru.
PPATK mencatat, potensi pajak yang bisa digali dari transaksi mencurigakan terbilang sangat besar. Hal ini terlihat dari jumlah laporan transaksi keuangan yang masuk ke PPATK dalam kurun waktu 2003 hingga 2011 yakni mencapai 10,49 juta transaksi. Dengan asumsi, satu transaksi itu mencapai Rp 1 miliar maka ada potensi Rp 11 triliun yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
Persoalannya, publik kerap kali tak mengetahui babak akhir dari transaksi mencurigakan itu.
