Berita Pajak
E-Faktur Menjanjikan Restitusi Pajak Lebih Jelas dan Cepat
Harian Kontan, 30 June 2015
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menyatakan, proses pengajuan restitusi oleh PKP pengguna e-Faktur menjadi lebih cepat dibandingkan dengan pengguna faktur pajak manual. Terkait restitusi, biasanya PKP harus mengajukan permohonan konfirmasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.
Nah, pengajuan permohonan konfirmasi memakan waktu hingga satu bulan. Sementara, "Kalau menggunakan e-Faktur, dia tidak perlu meminta konfirmasi KPP-nya karena faktur yang dikeluarkan sudah disertifikasi," kata Mekar, Senin (29/6).
Jadi, PKP bisa lebih hemat waktu. Mereka tak perlu menunggu lama untuk pencairan kelebihan bayar pajak. Hanya saja, sampai sejauh ini masih banyak PKP yang belum memegang sertifikat e-Faktur. Menurut data Ditjen Pajak, dari 139.595 PKP yang aktif membuat faktur pajak, baru sebesar 73.971 PKP atau 52,98% PKP yang telah memegang sertifikat e-Faktur. Dan dari jumlah PKP itu, sebanyak 94.050.590 faktur pajak telah diterbitkan dengan nilai Rp 385,82 triliun.
Mekar menegaskan, jika per 1 Juli mendatang, PKP di Jawa-Bali masih menggunakan faktur pajak manual maka akan dinyatakan tidak sah.
Dengan demikian, si pembeli tidak bisa mengreditkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibayarkan. Lalu, si penjual atau PKP akan terkena sanksi berupa denda sebesar 2% dari transaksi.
Ditjen Pajak juga akan menutup segala celah untuk mengakali penggunaan e-Faktur. Ditjen Pajak akan memastikan perusahaan induk hingga anak usahanya yang juga berada di Jawa-Bali menggunakan e-Faktur. "Jika ada perusahaan induk di Jawa-Bali memanfaatkan anak perusahaannya yang berada di luar Jawa-Bali untuk masih menggunakan faktur pajak manual, maka akan kami periksa induknya," tambah Mekar.
Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengingatkan, kesuksesan e-Faktur tergantung pada kualitas jaringan antar KPP. Jika antar KPP di seluruh Indonesia memiliki konektivitas yang kuat, Ditjen Pajak bisa sukses mencegah perusahaan atau PKP memanfaatkan anak usahanya di luar Jawa-Bali untuk memakai faktur manual.