Berita Pajak
Korupsi Pajak Sudah Terjadi sejak 2014
Harian Kompas, 18 December 2015
JAKARTA, KOMPAS — Salah satu pegawai kantor pajak yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengaku telah memeras wajib pajak sejak 2014. Selain dijerat dengan kasus korupsi, tersangka juga bakal dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono mengatakan, RD, satu dari tiga pegawai pajak yang ditangkap, pernah memeras wajib pajak berinisial SYP. "Tersangka RD dan tim memeriksa omzet pajak hotel N dan N2. Pajaknya yang berjumlah Rp 1,05 miliar bisa diturunkan jadi Rp 580 juta dengan memberi uang kepada tersangka Rp 350 juta," ujar Mudjiono, Kamis (17/12).
RD dari Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cilandak, Jakarta Selatan, bersama SAD dari Kantor Pajak Dispenda DKI dan RM dari Kantor Pajak UPPD Grogol Petamburan diringkus aparat pada 11 Desember.
Korban pemerasan berinisial SYP dan JS, mereka pegawai yang mengurusi pembayaran pajak di tiga hotel. SYP pernah diperas dengan modus sama pada 2014.
Mudjiono mengungkapkan, ketiga tersangka tergabung dalam tim Gabungan Dispenda DKI Jakarta yang tugasnya khusus mengecek dan menagih wajib pajak perhotelan.
"Ada 75 hotel yang jadi prioritas penagihan. Tiga tersangka ini mendatangi wajib pajak lalu menyampaikan secara lisan bahwa jumlah yang harus dibayar Rp 7 miliar, tetapi itu bisa diturunkan jadi Rp 5,8 miliar jika memberi Rp 500 juta," ungkapnya.
Sebelum penangkapan, pada November lalu, tersangka menghubungi wajib pajak untuk bertemu dan diminta membawa uang Rp 80 juta. Disepakati, pertemuan pada Jumat, 11 Desember, pukul 13.00, di Dunkin' Donuts Mall Puri Kembangan.
Pada waktu yang telah ditentukan, wajib pajak bertemu tersangka dan menyerahkan uang Rp 40 juta. Seusai penyerahan itu, polisi kemudian menangkap tiga tersangka.
Mudjiono menambahkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat kasus ini, termasuk jika terdapat bukti bahwa atasan para tersangka terlibat. "Jika ditemukan dua alat bukti, atasannya pasti ditindak," katanya.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah staf bidang teknologi informasi pajak daerah ZAA, staf pelayanan pajak daerah Jakarta Barat BPP, kepala seksi pengendalian pajak daerah HW, pegawai dari UPPD Cipayung LMS, dan SB.
Ungkap semua
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo berharap tiga petugas yang tertangkap bisa berperan sebagai pihak yang bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kasus ini. Dengan demikian, pelaku lain dapat diketahui dan dipertimbangkan untuk dipecat.
Tiga petugas itu merupakan gabungan pemeriksa pajak hotel. Mereka berasal dari dinas pajak, inspektorat, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan ditunjuk karena dianggap mengetahui seluk-beluk perpajakan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengisyaratkan bakal memecat semua petugas pajak yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Pemprov DKI telah menaikkan tunjangan kinerja serta memberikan kelebihan khusus bagi pegawai di sektor pajak demi mengamankan penerimaan daerah.
Terhitung hingga Rabu (16/12) pagi, realisasi pajak hotel Rp 1,35 triliun atau 90,2 persen dari target Rp 1,5 triliun. Pencapaian itu lebih rendah dibanding jenis pajak lain yang juga memiliki tim pemeriksa khusus, yakni pajak parkir, restoran, dan hiburan. Hingga periode yang sama, realisasi pajak parkir mencapai Rp 450 miliar (106 persen), pajak restoran Rp 2,1 triliun (100,2 persen), dan pajak hiburan Rp 558 miliar (101,4 persen).
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan dari pajak daerah Rp 27,58 triliun atau 84,6 persen dari target tahun ini sebesar Rp 32,5 triliun. Pencapaian ini dinilai lebih baik dibanding tahun lalu. Hingga periode yang sama, penerimaan pajak DKI Jakarta mencapai Rp 25,1 triliun atau 77,2 persen dari target.