Berita Pajak
Biaya R&D Bisa Menjadi Pengurang Pajak
Harian Kontan, 11 April 2013
Research and Development (R&D) menjadi salah satu bagian penting dalam keberlangsungan sebuah industri. Ini pula yang menjadi pertimbangan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) untuk mengusulkan ke pemerintah agar memberikan insentif. Yakni menjadikan biaya riset dan pengembangan menjadi biaya yang mengurangi laba. Alhasil beban pajak akan berkurang.
Chatib Basri, Kepala BKPM, mengatakan, saat ini, perusahaan enggan menyelenggarakan pelatihan atau training karena butuh biaya besar. Padahal, ini penting agar perusahaan tetap mampu bertahan hidup dalam jangka waktu lama karena mampu terus melakukan inovasi.
Keberlangsungan usaha sudah barang tentu akan menjaga pertumbuhan ekonomi. Riset dan pengembangan dibutuhkan karena Indonesia seharusnya tidak cuma bergantung pada sumber daya alam (SDA) dan tenaga kerja yang murah.
"Harus ada perbaikan dalam capacity building, kuncinya adalah inovasi, teknologi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia," jelasnya Rabu (10/4).
Tanpa inovasi baru yang disertai training, mengindikasikan bahwa perusahaan hanya memikirkan keuntungan jangka pendek. "Kalau mau berkembang, pengusaha yang masuk harus berinovasi dan R&D," ujar Chatib.
Beberapa perusahaan asing pun sudah menerapkan cara ini seperti Loreal yang membuat R&D di Indonesia. Hal yang sama juga berlangsung di Daihatsu dan Toyota. Karena sudah ikut memajukan SDM di Indonesia, seharusnya perusahaan itu mendapat insentif pengurangan pajak.
Menurut Chatib, hal ini jauh lebih mudah dibandingkan menggunakan metode training di Badan Pelatihan Kerja (BLK) yang dibiayai pemerintah daerah (pemda). Apalagi, banyak pemda yang tidak mampu membiayai BLK, sehingga programnya hanya setengah-setengah.
Chatib bilang aturan ini sejatinya sudah tertuang dalam ketentuan umum perpajakan, tapi implementasinya sulit. "Saya lihat intervensi pemerintah (industrial policy) kurang," tambahnya.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, penerapan R&D untuk menjadi pengurang pajak sudah bisa dilakukan. Namun belum maksimal karena masih kurangnya pengetahuan pengusaha. "Selama ini sudah berlaku, tinggal nanti diingatkan lagi ke Dirjen Pajak untuk sosialisasi," ungkap Agus pada kesempatan terpisah.
Namun Agus menggarisbawahi, tidak semua biaya yang terkait dengan riset, ataupun aktivitas sosial yang bisa jadi pengurang pajak.