Harian Kontan, 7 December 2015
JAKARTA. Presiden Joko Widodo dinilai perlu segera menetapkan pengganti Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito yang definitif, bukan pelaksana tugas. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, dirjen pajak definitif harus segera ditetapkan lantaran kondisi saat ini cukup genting. Tujuannya, agar orang yang terpilih sebagai dirjen pajak baru ini bisa segera bekerja mengeluarkan kebijakan di sektor perpajakan. Menurut Yuddy, presiden bisa menggunakan diskresinya untuk menunjuk seseorang sebagai dirjen pajak.
"Bahkan, Presiden tidak perlu menunggu hasil seleksi yang biasanya dilakukan panitia seleksi," katanya, akhir pekan lalu. Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), ada beberapa langkah yang bisa ditempuh dalam menunjuk dirjen pajak baru. Yakni, memilih salah satu orang dari hasil seleksi tahun lalu. Tapi presiden bisa memilih menunggu nama calon dirjen Pajak hasil rekomendasi baru dari pansel.
Namun Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo berpendapat, pemerintah sebaiknya memulai proses seleksi dari awal lagi untuk menentukan pengganti posisi Dirjen Pajak. Nah, untuk sementara waktu, pemerintah bisa mempercayakan jabatan dirjen pajak pada Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Ken Dwi Jugiasteadi.