Berita Pajak
Sengketa Pajak Makan Waktu 8 Tahun, Rugikan Dunia Usaha
suarapembaruan.com, 19 Agustus 2013
[JAKARTA] Untuk menyelesaikan sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak di Indonesia sungguh memakan waktu yang sangat lama yakni sampai delapan tahun. "Dari sejak perusahaan diperiksa sampai kasasi di Mahkamah Agung (MA) memakan waktu delapan tahun. Contohnya kasus Asian Agri," kata Komisi Perpajakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni mengatakan itu dalam diskusi terbatas dengan tema,"Perlunya Kepastian Hukum Perpajakan untuk Mendukung Iklim Usaha yang Sehat di Indonesia" di kantor PWI, Jakarta, Kamis (22/8)M
Tampil sebagai pembicaraan dalam acara itu adalah pakar Ilmu Hukum Pidana Internasional, Prof Dr Romli Atmasasmita.
Sri Wahyu menguaraikan, proses sengketa perkara pajak memakan waktu satu tahun. Selanjutnya proses menyelesaikan keberatan memakan waktu 15 bulan. Untuk sampai kepada putusan memakan waktu empat sampai lima tahun. Untuk sampai kasasi di MA semuanya memakan waktu delapan tahun. "Padahal asas dalam peradilan Indonesia adalah cepat, murah dan sederhana. Ini semua aneh," kata dia.
Sri Wahyuni menegaskan, sengketa pajak sulut dielakan karena peraturan pajak yang multitafsir, tidak jelas.
Sri Wahyuni mengusulkan aturan seperti harus direformasi. Sebab kalau tidak ekonomi Indonesia sulit untuk maju.