Berita Pajak
Pemerintah Jadi Inisiator RUU Tax Amnesty
Harian Kontan, 26 November 2015
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengusulkan kepada presiden tentang hak inisiatif UU pengampunan pajak ini. Setelah DPR dan pemerintah sepakat, akan ada surat resmi dari pemerintah agar rancangan beleid itu masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2016.
Menurut Sigit, Ditjen Pajak sudah menyiapkan draf regulasi pengampunan pajak ini. "Naskah akademiknya sedang dibahas di panitia antar kementerian," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (24/11).
Seperti pada draf awal RUU yang disusun DPR, ada ketentuan tarif tebusan yang harus dibayar oleh para pengemplang pajak. Besaran tarif tebusan ini 3%,4%, dan 6% dari total harta setelah dikurangi utang. Tetapi, menurut Sigit, angka tebusan ini berpotensi lebih rendah lagi. Tujuannya, agar para pengemplang pajak berminat untuk melaporkan hasil kekayaan yang belum dilaporkan. Ketentuan tebusan ini rencananya akan diberlakukan bagi pengemplang yang sudah maupun belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Sigit optimistis, UU Tax Amnesty bisa segera diterbitkan dan bisa menambah penerimaan negara. Ia sudah menghitung dan menargetkan, penerimaan yang masuk dari hasil kebijakan khusus ini Rp 80 triliun dan sudah diperhitungkan dalam target penerimaan pajak 2016 yang dipatok Rp 1.360 triliun.