Berita Pajak
Sanksi Koreksi SPT Dihapus
Harian Kontan, 6 Maret 2015
JAKARTA, KONTAN. Kabar gembira datang bagi para wajib pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menghapuskan sanksi pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak untuk tahun sebelum 2015.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemkeu Irawan mengatakan, aturan itu masih digodok dan akan keluar dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen).
Sayangnya, ia masih enggan memastikan kapan beleid tersebut diluncurkan. "Kami mengharapkan dengan adanya insentif ini, wajib pajak secara sukarela mau membetulkan SPT-nya," katanya, Kamis (5/3).
Dalam Pasal 8 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 mengatur, wajib pajak yang membetulkan SPT-nya memungkinkan terjadinya penambah jumlah pajak yang terutang. Atas kekurangan pajak yang harus dibayar itu, wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
Besar bunga yang dikenai sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Namun, jika wajib pajak tak membetulkan SPT-nya maka kejanggalan perpajakan dapat diketahui melalui pemeriksaan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pajak kurang bayar, wajib pajak juga dikenakan sanksi bunga 2% perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Selain itu, kejanggalan perpajakan diketahui melalui pemeriksaan dan terdapat kurang bayar. Jika kemudian wajib pajak bersedia membetulkan SPT-nya, ia akan tetap dikenakan sanksi administrasi bunga sebesar 50% atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Langkah ini dinilai dapat memberikan edukasi bagi masyarakat dalam mengisi SPT dengan benar dan baik. Apalagi, menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Jakarta Yustinus Prastowo, banyak wajib pajak belum patuh dalam mengisi SPT-nya, baik dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
Hitungan Prastowo, sekitar setengah dari wajib pajak asal-asalan mengisi SPT. Sekarang modus mereka akan sulit. "Misalnya perusahaan perkebunan, profit normalnya 10%-15%, tetapi wajib pajak memasukkan kurang dari 5% di dalam SPT. Sekarang cara itu berisiko dan akan terkena surat tagihan dari Kantor Pajak," papar Yustinus.