Berita Pajak
Target Pajak 2014 Tembus Diatas Seribu Triliun, Ini Strategi Pencapaiannya
pajak.go.id, 3 Januari 2014
Jakarta, 30 Desember 2013 - Pada Tahun 2014 mendatang, target penerimaan pajak dalam APBN 2014 dipatok diatas seribu triliun atau mencapai Rp1.110,2 triliun. Angka ini naik sebesar Rp115 triliun atau tumbuh sekitar 11,6% dibandingkan dengan target pajak dalam APBN-P 2013 sebesar Rp995,2 triliun. Peran penerimaan pajak ini adalah sebesar 66,6% dari total pendapatan negara sebesar Rp1.667.1 triliun. Tentunya, untuk mengamankan agar target penerimaan pajak tersebut tercapai, maka Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun langkah optimalisasi penerimaan pajak yang dijabarkan dalam bentuk program kerja strategis, yaitu :
1. Penyempurnaan Sistem Administrasi Perpajakan Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak (WP)
Saat ini, Ditjen Pajak telah menyempurnakan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan menggunakan internet atau dikenal dengan e-filing. Selain itu, juga akan diimpelmentasikan penggunaan electonic faktur (e-faktur) dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Bulan Juli 2014.
2. Ekstensifikasi WP Orang Pribadi Berpendapatan Tinggi dan Menengah
Kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan akan lebih fokus kepada orang pribadi yang memiliki potensi untuk membayar pajak, sehingga kontribusi dominan penerimaan pajak akan bergeser secara bertahap dari Wajib Pajak Badan ke Wajib Pajak Orang Pribadi. Seperti layaknya negara maju, maka penerimaan dari Wajib Pajak Orang Pribadi lebih besar daripada Wajib Pajak Badan sehingga tidak terlalu riskan terhadap perubahan ekonomi global.
3. Perluasan Basis Pajak, Termasuk Kepada Sektor-Sektor Yang Selama Ini Tidak Terlalu Banyak Digali Potensinya
Sektor-sektor yang akan digali potensinya karena belum tersentuh secara maksimal diantaranya sektor perdagangan (Usaha Kecil dan Menengah) yang memiliki tempat usaha di pusat-pusat perbelanjaan dan sektor properti.
4. Optimalisasi Pemanfaatan Data dan Informasi Berkaitan dengan Perpajakan dari Institusi Lain
Optimalisasi Implementasi Pasal 35A UU KUP karena persoalan utama yang dihadapi Ditjen Pajak untuk mengali potensi pajak adalah kurangnya data eksternal yang valid.
5. Penguatan Penegakan Hukum bagi Penghindar Pajak
Untuk memberikan rasa keadilan, maka bagi Wajib Pajak yang tidak menjalani kewajiban perpajakannya dengan benar akan dilakukan penegakan hukum mulai dari pemeriksaan, penyidikan dan penagihan
6. Penyempurnaan Peraturan Perpajakan Untuk Lebih Memberikan Kepastian Hukum dan Perlakuan Yang Adil dan Wajar
Ditjen Pajak telah membentuk Tim Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk mengkaji dan mengharmonisasi semua peraturan perpajakan sehingga lebih memiliki kepastian hukum dan berkeadilan.
Dengan adanya program kerja strategi tersebut, kinerja Ditjen Pajak kedepan akan semakin terarah, fokus dan berorientasi hasil. Sehingga, target penerimaan pajak 2014 akan tercapai walaupun ditenggarai masih dibayangi kondisi ekonomi global yang belum pulih akibat kebijakan tapering off dari Bank Sentral AS.
Demikian disampaikan. Terima Kasih,
ttd
Chandra Budi
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak