Berita Pajak
RUU PPN dan PPNBM telah di sahkan
Jakarta, Rapat paripurna DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM) menjadi UU.
Persetujuan tercapai setelah 10 fraksi di DPR dan pemerintah menyampaikan pendapat akhir terhadap RUU itu dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Rabu (16/9). RUU tersebut merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku wakil pemerintah menyatakan perubahan ketiga UU itu diharapkan akan lebih memberikan keadilan dan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya, kesederhanaan administrasi perpajakan, kepastian hukum, konsistensi dan transparansi, meningkatkan daya saing serta dapat meningkatkan investasi asing maupun dalam negeri di Indonesia.
UU tentang PPN dan PPnBM yang baru akan berlaku mulai 1 April 2010. Beberapa ketentuan dalam RUU itu, antara lain dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan tersedianya sumber gizi yang harganya terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar, dan buah segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN.
Juga diatur bahwa untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu obyek pajak yang sama, maka obyek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN.
Obyek pajak dimaksud adalah barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering. RUU juga mempertegas bahwa jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah tidak dikenakan PPN.
Sementara itu, besarnya tarif tertinggi PPnBM disepakati naik dari 75 persen menjadi 200 persen. Ini untuk memberi ruang kepada pemerintah dalam rangka melaksanakan regulasi.
RUU juga mengatur barang yang jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, seperti miras, tidak lagi sebagai barang mewah, karena lebih tepat dikategorikan sebagai barang kena cukai.
Selain itu, diatur bahwa barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai barang kena pajak yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan atau deemed pajak masukan.
Dalam RUU itu juga diatur mengenai pemberian pengembalian PPN dan PPnBM atas barang bawaan yang dibawa keluar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) dengan syarat nilai PPN minimal Rp500.000.