Berita Pajak
Penyelewengan PPh 21 Mencapai Rp 200 Miliar
Harian Kontan, 25 Juli 2013
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengklaim: pemeriksaan terhadap perusahaan yang menilap pembayaran pajak penghasilan para pegawainya atau (PPh) pasal 21 mulai membuahkan hasil. Bahkan, Ditjen Pajak sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) kepada ratusan perusahaan yang disinyalir tidak membayarkan seluruh potongan PPh pasal 21 kepada pemerintah.
"Total nilai dari seluruh SKP yang dikeluarkan lebih dari Rp 200 miliar," kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kismantoro Petrus kepada KONTAN, Rabu (24/7). Nilai SKP yang diterbitkan pun beragam, tapi Kismantoro masih enggan memerinci siapa saja perusahaan yang menilap pajak ini.
Namun sumber KONTAN menyebut SKP dengan nilai terbesar mencapai Rp 36 miliar untuk satu perusahaan. Dari sisi sektor usaha yang terkena semprit Ditjen Pajak ini bergerak di sektor usaha tembakau alias pabrik rokok. Ini tak mengherankan karena pabrik rokok memiliki banyak karyawan. Sehingga kesalahan dalam penghitungan dan pemotongan PPh pasal 21 bisa saja terjadi.
Setelah mengeluarkan SKP ini, Ditjen Pajak akan menunggu upaya perusahaan memenuhi kewajiban. Mereka punya kesempatan untuk melakukan banding. Jika banding ditolak, resikonya perusahaan akan terkena denda hingga 100% dari total nilai SKP.
Pengamat Pajak Universitas Indonesia Gunadi bilang penyelewengan yang terjadi pada sektor padat karya sebenarnya banyak yang tidak disengaja oleh perusahaan. Apalagi bisa terjadi ada perbedaan penghitungan PPh pasal 21 antara perusahaan dan Kantor Wilayah Pajak terhadap. "Bisa saja karyawan kontrak tidak dihitung oleh perusahaan tapi oleh kantor pajak dihitung sehingga terjadi mismacth angka," jelasnya.
Terlebih perusahaan padat karya melakukan pemotongan pajak untuk sebagian karyawan menggunakan PPh pasal 23 bukan PPh pasal 21.
Sementara itu Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan Ronny Bako bilang, pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak kali ini bisa menjadi terapi bagi perusahaan yang selama ini nakal.
Selama ini mereka tidak khawatir dengan kecurangan yang dilakukan. Nah, gebrakan yang dilakukan oleh kantor pajak dengan cara memeriksa perusahaan ini ia yakini bakal membuat pengusaha taat.
Tapi Ronny melihat temuan Ditjen Pajak terhadap perusahaan yang mangkir menyetorkan PPh pasal 21, ini masih masih sedikit. "Harusnya bisa triliunan," katanya. Ia menduga perusahaan penilap ini mereka yang sering terjadi pergantian karyawannya.