Harian Kontan, 8 August 2016
JAKARTA. Selain berniat memangkas anggaran belanja negara besar-besaran di tahun ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mempelajari kembali semua proses legislasi terkait revisi undang-undang (UU) Perpajakan. Dengan review ini, tidak tertutup kemungkinan pembahasan revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) yang sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali dari awal.
Memang, Sri Mulyani menyatakan tidak berarti ia akan mencabut RUU tersebut dan merevisinya kembali. Menurut dia, semua RUU yang sudah masuk ke dalam pipeline akan tetap dibahas. "Saya perlu mendiskusikan dulu, sebelum dibahas dengan DPR," ujarnya, akhir pekan lalu. Diskusi dilakukan karena dia mengaku belum mengetahui secara substansi semua beleid yang akan diubah.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Soepratiko mengaku, pembahasan revisi UU KUP memang masih memerlukan waktu yang panjang. Bahkan Komisi XI juga belum menentukan jadwal yang pasti pembahasannya dengan DPR. Hanya saja sebelumnya dalam pembahasan awal antara pemerintah, yang saat itu diwakili oleh Menkeu Bambang Brodjonegoro, sebatas pembentukan Panitia Kerja (panja). Oleh karena itu sampai saat ini belum satupun fraksi yang sudah menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas RUU tersebut.
Ada beberapa poin dalam RUU KUP ini, seperti penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari sebelumnya di bawah Kementerian Keuangan menjadi Lembaga Perpajakan yang langsung di bawah presiden. Dengan fungsi utamanya adalah bertanggung jawab terhadap penerimaan negara, perubahan dari sisi kelembagaan ini diikuti juga kewenangan lain yang akan dimiliki Lembaga Perpajakan. Salah satunya antara lain, otoritas perpajakan ini bisa mengakses seluruh data yang terkait data perpajakan, termasuk data pembayar pajak di perbankan.