Harian Kontan, 1 July 2016
JAKARTA. Hingga tutup semester pertama tahun ini, penerimaan pajak masih minim. Bahkan realisasi penerimaan pajak turun dibandingkan dengan periode sama tahun lalu.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang diterima KONTAN, kemarin (30/6), per 28 Juni 2016 total realisasi penerimaan pajak migas dan non migas tercatat sebesar Rp 429 triliun. Angka tersebut lebih rendah 3,92% dari periode yang sama tahun lalu.
Direktur Potensi Kepatuhan Perpajakan, Ditjen Pajak Kemkeu Yon Arsal mengatakan, penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi nonkaryawan periode Januari hingga 28 Juni 2016 mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,7%. Sementara, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) merosot 5,28%.
Meski demikian, Yon memprediksikan, total penerimaan pajak migas maupun nonmigas khusus selama bulan Juni tahun ini mulai meningkat dibanding dengan Juni 2015. Namun Yon tidak bersedia mengungkapkan rinciannya. "Angkanya masih bergerak. Kalau mau yakin datanya sampai akhir bulan, kita tunggu sampai awal Juli," kata Yon, Kamis (30/6).
Dua hari Rp 24 triliun
Yon menandaskan, dalam dua hari terakhir di bulan ini, Ditjen Pajak bisa mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp 24 triliun. Jumlah tersebut berasal dari penerimaan PPN pada dua hari terakhir di bulan ini sebesar Rp 12 triliun dan PPh dari hasil revaluasi aset PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Apabila perkiraan tersebut tercapai, Yon meyakini total penerimaan pajak migas maupun nonmi gas pada semester pertama tahun ini bisa mencatatkan kinerja positif.
Ke depan, Yon memproyeksikan, penerimaan PPh orang pribadi dari kalangan karyawan turun. Penurunan itu merupakan konsekuensi kenaikan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk wajib pajak orang pribadi lajang menjadi Rp 54 juta per tahun mulai tahun ini.
Namun, dia optimistis bahwa hilangnya potensi penerimaan tersebut dapat dikompensasikan oleh kenaikan penerimaan PPh orang pribadi nonkaryawan. Proyeksi kenaikan tersebut bersumber dari penerapan program pengampunan pajak (tax amnesty) mulai Juli 2016.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016, pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp 1.355,2 triliun. Pemerintah menargetkan, penerimaan pajak akan bertambah sebesar Rp 165 triliun pada tahun ini dari program tax amnesty.
Namun sejumlah kalangan menilai target tax amnesty dari pemerintah terlalu ambisius. Kalkulasi Ekonom Standard Chartered Aldian Taloputra beberapa waktu lalu, misalnya, perolehan tax amnesty hanya sekitar Rp 50 triliun. Angka tersebut bahkan sudah termasuk dengan tambahan penerimaan dari extra effort. Alhasil, dia memprediksikan, shortfall penerimaan pajak masih lebar.
Sebagai perbandingan, tahun 2015, pemerintah hanya mampu merealisasikan penerimaan pajak senilai Rp 1.055 triliun. Jumlah tersebut hanya memenuhi 81,5% dari yang ditargetkan dalam APBNP 2015 yang tercatat sebesar Rp 1.294,25 triliun.