Harian Kompas, 13 June 2016
Visi soal Pengampunan Pajak di DPR Masih Berbeda
JAKARTA, KOMPAS — Usulan skema tarif tebusan program pengampunan pajak masih beragam. Sepuluh fraksi di Komisi XI DPR memiliki usulan skemanya masing-masing. Semuanya di atas tarif yang diusulkan pemerintah. Hal ini mengindikasikan tidak ada kesamaan visi di DPR.
"Beragamnya usulan tarif ini mempresentasikan bahwa anggota DPR dan fraksi belum memiliki keseragaman visi soal program
pengampunan pajak," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Jakarta, Minggu (12/6).
Prastowo berpendapat, fraksi yang mengusulkan tarif terlampau tinggi berarti cenderung menolak program pengampunan pajak dan lebih mengedepankan penegakan hukum.
Masalahnya, kapasitas Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, untuk melakukan penegakan hukum amat terbatas sehingga tidak akan membuahkan hasil signifikan dalam jangka pendek-menengah.
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk pendapatan sampai dengan Rp 50 juta per tahun adalah 5 persen. Untuk pendapatan Rp 50 juta-Rp 250 juta per tahun, tarifnya 15 persen. Untuk pendapatan Rp 250 juta-Rp 500 juta per tahun, tarifnya 25 persen. Untuk pendapatan di atas Rp 500 juta per tahun, tarifnya 30 persen.
Di atas tarif
Mengacu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pengampunan Pajak, fraksi yang mengusulkan tarif tebusan di atas tarif normal adalah Partai Demokrat (F-PD) dan Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS). F-PD tak mengusulkan tarif secara spesifik, tetapi hanya menyebutkan tarif nonrepatriasi lebih tinggi daripada tarif normal dan tarif untuk repatriasi sama dengan tarif normal.
F-PKS mengusulkan tarif nonrepatriasi sebesar 20-25 persen. Adapun untuk tarif repatriasi dan dalam negeri 15-17 persen.
Usulan tarif F-PKS ini, menurut Prastowo, terlampau tinggi karena tarifnya hampir sama dengan tarif normal. Perlu diingat, tarif tebusan tidak dikalikan dengan penghasilan, tetapi dikalikan dengan total aset bersih yang baru dilaporkan.
Memahami
Sementara untuk fraksi yang mengusulkan tarif lebih rendah, Prastowo melanjutkan, kemungkinan mereka memahami orientasi pemerintah yang menginginkan repatriasi modal dari program pengampunan pajak.
Pada saat sama, fraksi masih melihat adanya peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan uang banyak dari tebusan.
Fraksi yang dimaksud adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Nasdem. Usulan tarif kedelapan fraksi itu 5-15 persen untuk nonrepatriasi dan 4-11 persen untuk repatriasi.
Khusus Partai Golkar dan Partai Hanura mengusulkan skema khusus untuk usaha kecil menengah. Partai Golkar mengusulkan 0,5 persen, sementara Partai Hanura mengusulkan 2-6 persen.
Skema pemerintah adalah 2-3 persen untuk repatriasi dan dalam negeri. Adapun untuk nonrepatriasi, tarifnya sebesar 4-6 persen. Periode pelaksanaan program sampai dengan 31 Desember 2016.
"Tinggal dicari benang merah. Pemerintah harus melakukan pendekatan pada dua arus besar secara berbeda tersebut," kata Prastowo.
Menurut keterangan beberapa anggota panitia kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan pajak, pembahasan tertutup selama tiga pekan terakhir belum sampai pada detail skema tarif tebusan.
Keterangan ini dikuatkan Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmadi Noor Supit, pekan lalu.
Tak ada perbedaan
Meski demikian, menurut Ahmadi, sebenarnya dalam perkembangan tidak ada perbedaan tajam dalam pembahasan antarfraksi di Komisi XI DPR tentang tarif.
Sejauh ini, aspirasinya mengarah 2 persen untuk repatriasi dan 4 persen untuk nonrepatriasi. Ini berlaku untuk tiga bulan pertama masa pengampunan. Tiga bulan berikutnya, tarif meningkat menjadi 3 persen untuk repatriasi dan 6 persen untuk
nonrepatriasi.