Berita Pajak
Demi Tax Amnesty, OJK Revisi Aturan KPD & RDPT
Harian Kontan, 28 June 2016
OJK hanya akan merevisi dua aturan, mengingat investasi di pasar saham dan obligasi sudah ada aturan yang mendukung dana repatriasi. OJK siap merevisi aturan minimun pembelian KPD dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Aturan RDPT akan direvisi agar dana repatriasi bisa diinvestasikan ke proyek listrik 35.000 megawatt. Aturan saat ini, produk RDPT tidak boleh ditawarkan ke lebih dari 50 pihak dan dananya hanya dialokasikan ke sektor rill yang sudah memiliki perusahaan.
OJK menargetkan ,revisi aturan KPD dan RDPT bisa segera rampung. "Paling lama satu bulan sudah bisa kita selesaikan," tutur Nurhaida. OJK juga akan akan mengusulkan penurunan pembelian minimum obligasi, jika pemilik dana menilai angka saat ini terlalu besar. Saat ini rata-rata nominal pembelian minimum mencapai Rp 10 juta.