Berita Pajak
Hanya 900.000 Bayar Pajak Pribadi
analisadaily.com, 30 April 2015
Hal ini disampaikan Jokowi dalam acara peluncuran program sunset policy, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/4).
Dalam acara ini hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dan para jajaran Ditjen Pajak, Menteri ESDM, Menlu, Menko Perekonomian, Menko Bidang Maritim, Menkum dan HAM, Mensos, dan BI.
"Dari penduduk kita 250 juta seharusnya ada 44 juta yang harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), tapi kenyataannya baru 26 juta (wajib pajak)," kata Jokowi.
Namun Jokowi mengatakan, dari 26 juta penduduk yang punya NPWP, hanya 10 juta wajib pajak yang melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak sebanyak 10 juta wajib pajak.
"Dari 10 juta pun yang bayar untuk pribadi hanya 900.000. Jadi sangat kecil sekali. Rasio kita juga hanya 11% (penerimaan pajak dengan GDP), itu juga sangat kecil sekali dibandingkan dengan negara tetangga yang sudah 18%-16%-21%," katanya.
Sanksi berat
Sementara Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Sigit Priadi Pramudito pada kesempatan terpisah mengatakan, pemerintah telah memberikan kesempatan untuk wajib pajak melaporkan dan membetulkan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), serta membayar tunggakan pajak dalam lima tahun terakhir, tanpa diberi sanksi. Proses ini akan dimulai 1 Mei-31 Desember 2015.