Berita Pajak
Pajak Jalan Tol Mungkin Ditunda
Harian Kontan, 6 Maret 2015
JAKARTA, KONTAN. Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jalan tol mulai 1 April 2015 kemungkinan besar batal berlaku. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tampaknya akan menunda rencana tersebut. Ini sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menteri keuangan mempertimbangkan kebijakan itu, Rabu (4/3).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, jika Presiden Jokowi meminta penundaan penerapan PPN jalan tol yang direncanakan berlaku mulai 1 April 2015, instansinya akan mengikuti. "Namanya juga perintah Presiden," tandas Suahasil, Kamis (5/3).
Namun, Suahasil belum bisa memastikan sampai kapan penundaan ini berlaku. Jangka waktu penundaan ini akan memperhatikan tingkat inflasi serta kondisi perekonomian di tengah masyarakat.
Sebelumnya, rencana penundaan PPN jalan tol muncul karena ancaman inflasi yang bakal melonjak akibat kenaikan harga energi. Yakni, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) premium sebesar Rp 200-Rp 300 per liter mulai 1 Maret 2015. Lalu harga gas elpiji kemasan 12 kilogram (kg) naik Rp 5.000 per tabung.
Selain itu, harga beras semakin mahal, karena musim paceklik menjelang panen. Kepastian penundaan tarif tol masih menunggu rapat di Istana Presiden. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, bilang, ia, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, serta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi sudah diundang presiden untuk membahas penundaan ini dalam waktu dekat.
Namun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih ingin kebijakan ini berlaku 1 April. Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu, Irawan, meyakini, 1 April adalah waktu yang tepat untuk memberlakukan PPN jalan tol sebesar 10% dari tarif tol. Soalnya, inflasi telah terkendali dan dalam tren menurun. Sudah dua bulan ini, yakni Januari dan Februari, terjadi deflasi.
Apalagi, persiapan pengenaan PPN jalan tol sudah hampir 100%. Ditjen Pajak telah menyiapkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 10/2015 tentang Pemberlakuan PPN Jalan Tol, sejak 2 Maret 2015.
Ditjen Pajak juga telah berkomunikasi dengan pengusaha jalan tol dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). Kini Ditjen Pajak tinggal menunggu peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang teknis pemungutan PPN jalan tol.
Potensi pendapatan Kata Irawan, Ditjen Pajak tidak bisa menunda lebih lama penerapan PPN jalan tol ini. Potensi penerimaan sebesar Rp 1,2 triliun per tahun dari pajak tersebut dapat berkontribusi untuk mengejar target penerimaan pajak tahun ini.
Apalagi, rencana ini tercetus sejak tahun 2003. Namun, selama ini selalu tertunda lantaran industri jalan tol sedang dalam tahap pengembangan.
"Kalau diundur lagi, kita enggak bisa bayangkan soal inflasinya. Bisa saja September kita naikkan, tapi kan kita tidak tahu inflasi bulan itu rendah apa tinggi," jelas Irawan.
Selain itu, sejauh ini kinerja Ditjen Pajak masih belum memuaskan karena belum adanya kebijakan baru. Dua bulan pertama tahun ini, kantor pajak hanya mencatatkan realisasi penerimaan sekitar Rp 125 triliun atau sebesar 9,66% dari target periode tersebut, turun 9,19% dari periode yang sama tahun lalu.
Dengan target penerimaan sebesar Rp 1.294 triliun pada tahun ini, Ditjen Pajak membutuhkan banyak amunisi baru untuk mencapai target.
Tapi, kini presiden lebih menimbang reaksi masyarakat pengguna jalan tol.