Berita Pajak
BI Tegaskan Ditjen Pajak Tak Bisa Intip Rekening Nasabah
VIVA.CO.ID, 6 Maret 2015
VIVA.co.id - Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, meminta seluruh nasabah perbankan untuk tetap tenang, merespon rencana Direktorat Jenderal Pajak membuka data rekening dalam rangka pemotongan pajak deposito dan tabungan.
Saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat 6 Maret 2015, Agus menyatakan bahwa kerahasiaan data nasabah perbankan akan tetap terjamin.
"Saya konfirmasi, saya sudah tanyakan ke Menkeu, ke Presiden, Wapres, jawabannya Dirjen Pajak tidak akan membuka rahasia deposito, giro, dan tabungan," ujar Agus di Jakarta.
Ia menambahkan, kewenangan untuk membuka rekening nasabah sebenarnya sudah bukan lagi kewenangan bank sentral. Namun, ia berkepentingan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
"Karena sudah dialihkan ke OJK, jadi OJK yang berwenang untuk menyetujui atau menolak pembukaan rekening," katanya.
Seperti diketahui, aturan tersebut diterbitkan pada 26 Januari lalu, yaitu Perdirjen Pajak, PER Nomor 01/PJ/2015 tentang perubahan bentuk formulir surat pemberitahuan PPh final pasal 4 ayat 2, surat pemberitahuan masa PPh pasal 15, pasal 22 dan pasal 23 dan atau pasal 26 serta bukti pemotongan pemungutan.
Dengan aturan ini Ditjen pajak dapat menerima bukti potong yang dilakukan perbankan terhadap deposito secara rinci. Dengan demikian, Ditjen Pajak dapat mengetahui wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik.