Berita Pajak
Mulai April, Kantor Pajak Menargetkan Setoran PPN
Harian Kontan, 28 Januari 2013
JAKARTA. Kantor pajak berupaya menekan pemalsuan faktur pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menerbitkan nomor faktur pajak secara terintegrasi.Sebelumnya, nomor faktur pajak ini boleh diterbitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Nah, setelah tahun lalu PKP yang ditertibkan, kini giliran administrasi faktur pajak yang akan ditertibkan. “Aturan ini akan mulai diberlakukan pada 1 April mendatang,” kata Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen Pajak, Awan Nurmawan Nuh, akhir pekan lalu.
Aturan penomoran faktur pajak ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-24/PJ/2012 yang keluar sejak 22 November 2012. Sistem penomoran faktur pajak pun mengalami perubahan signifikan.
Dalam sistem baru ini, jumlah digit nomor faktur pajak tetap 16 digit, tapi dengan pengaturan yang berbeda. Yakni, dua digit kode transaksi, satu digit kode status, serta 13 digit nomor seri faktur pajak yang ditentukan Ditjen Pajak. Nah, hanya pada bagian yang dikeluarkan Ditjen Pajak itulah yang mengalami perubahan.
Beberapa hal baru yang juga tertuang dalam peraturan tersebut adalah sanksi bila faktur pajak diterbitkan setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat. Sanksinya, PKP dianggap tidak menerbitkan faktur pajak. Akibatnya, PKP pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak yang menerima faktur pajak tersebut tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalamnya sebagai pajak masukan.
Awan berharap, modifikasi ini bisa mempersempit ruang gerak pemalsuan faktur pajak, sehingga pada akhirnya bisa menambah setoran negara. Sekadar tahu, tahun ini setoran dari pos PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditargetkan sebesar Rp 423,7 triliun.
Selama ini, Ditjen pajak banyak menemukan beredarnya faktur pajak fiktif alias palsu. Faktur pajak palsu ini yang digunakan meminta pengembalian alias restitusi pajak, sehingga penerimaan negara dari PPN tak maksimal.
Saat ini, kantor pajak tengah melakukan sosialisasi aturan baru ini kepada para pengusaha kena pajak (PKP). Selanjutnya, PKP sudah bisa melakukan permohonan untuk penomoran faktur pajak mulai 1 Maret, dengan syarat adanya registrasi dari kantor pajak.
Registrasi yang dimaksud adalah PKP telah melakukan registrasi ulang ke kantor pajak. Seperti kita tahu, sejak tahun lalu kantor pajak terus menyisir siapa pengusaha yang benar-benar masuk kategori PKP dan boleh memungut PPN.
Hasilnya lumayan. Tahun lalu sudah ada 780.000 yang melakukan registrasi. Selain itu, Ditjen Pajak juga telah mencabut status PKP terhadap 373.000 pengusaha.
Registrasi ulang ini pun terbukti mampu mendongkrak penerimaan PPN sepanjang tahun lalu. Prestasi ini ingin dicetak lagi oleh Ditjen Pajak pada tahun ini. Aturan Wajib Setor Data Berlaku 1 Mei 2013.
NIAT Ditjen Pajak untuk mengumpulkan seluruh data pajak dari seluruh instansi pemerintah dan swasta akan segera terwujud. Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Agus berharap, semua instansi patuh terhadap aturan ini, meski tidak ada sanksi khusus bagi yang tidak patuh. “Kami tidak membayangkan kalau (aturan) ini tidak dilakukan. Semua sudah berkomitmen untuk berkoordinasi demi meningkatkan potensi penerimaan negara bukan pajak, demi penerimaan pajak yang lebih baik,” jelas Agus.
Kemkeu mewajibkan pelaporan data perpajakan secara online mulai 1 Mei 2013. Adapun instansi yang diwajibkan itu adalah Ditjen Anggaran Kemkeu, Ditjen Perbendaharaan Negara Kemkeu, Ditjen Bea dan Cukai Kemkeu, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemkeu, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), dan Otoritas Pelabuhan Kementerian Perhubungan.
Gunadi, pengamat perpajakan Universitas Indonesia memperkirakan, data yang akan didapat pada tahap awal tak banyak berguna bagi kantor pajak karena sifatnya bakal umum dan harus dipilah-pilah lagi.