Harian Kontan, 14 July 2016
JAKARTA. Selain tujuh bank konvensional, dua bank syariah bakal kecipratan rezeki untuk menampung dana pengampunan pajak (tax amnesty). Pemerintah akan menunjuk seluruh bank penerima dana tax amnesty melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bakal terbit pekan ini.
Kendati pemerintah masih merahasiakan nama dua bank syariah tersebut, sejumlah bank syariah besar menyatakan siap menampung dana tax amnesty. Sejumlah bank bahkan telah menyiapkan beberapa produk untuk menampung dana repatriasi tax amnesty tersebut semisal deposito, sukuk dan mudharabah muqayyadah.
Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Achmad Buchori mengatakan, saat ini OJK belum mengeluarkan regulasi soal peran bank syariah terkait pengelolaan dana hasil pengampunan pajak. Tapi, OJK menilai, beberapa produk bank syariah terbilang mumpuni menampung dana tax amnesty.
Menurut Buchori, produk perbankan syariah yang berpotensi menampung dana pengampunan pajak adalah mudharabah muqayyadah dan mudharabah mutlaqah. Sayangnya, Buchori enggan merinci nama dua bank syariah tersebut. "Kami masih harus bicara juga dengan dewan syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata Buchori, Rabu (13/7).
Bank Syariah Mandiri (BSM) menegaskan kesiapannya menampung dana repatriasi dengan produk mudharabah muqayyadah, sukuk dan emas. "Namun memang sampai saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi (terkait mandat sebagai bank persepsi)," ujar Direktur Keuangan BSM Agus Dwi Handaya kepada KONTAN.
BRI Syariah juga siap menampung dana tax amnesty. Sekretaris Perusahaan BRI Syariah Indri Tri Handayani mengatakan perseroan menyiapkan beberapa produk seperti tabungan giro dan deposito.
Direktur BNI Syariah Kukuh Rahardjo mengatakan, pihaknya belum menyiapkan produk khusus dana tax amnesty. Namun, BNI Syariah mengaku siap jika ditunjuk. "Penunjukan itu pasti melihat daya dukung bank," ujar Kukuh.