Harian Kompas, 26 May 2016
Sekjen Kemenkeu Jadi Ketua Panja RUU Pengampunan Pajak
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Keuangan dan pengusaha menyakini, utang luar negeri swasta akan berkurang sejalan dengan repatriasi modal hasil program pengampunan pajak. Sebab, obyek dari sebagian repatriasi modal tersebut adalah dana yang selama ini sudah berada di Indonesia.
"Dana itu dilaporkan sebagai utang, tapi sebenarnya punya pemilik perusahaan itu sendiri," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, di Jakarta, Rabu (25/5).
Mengacu pada survei terhadap 2.600 pengusaha, lanjut Suryadi, Apindo memperkirakan aset Rp 2.000 triliun akan dilaporkan dalam program pengampunan pajak. Sekitar Rp 1.000 triliun diantaranya dilaporkan saja, sedangkan Rp 1.000 triliun dilaporkan dan direpatriasi.
Dari sekitar Rp 1.000 triliun aset yang dilaporkan sekaligus direpatriasi, menurut Suryadi, sekitar 50 persen atau Rp 500 triliun diantaranya sudah ada di Indonesia. Selama ini, sebagian di antaranya tercatat sebagai utang luar negeri perusahaan.
"Jadi, kalau program pengampunan pajak ini jalan dan repatriasi banyak, utang luar negeri swasta secara langsung berkurang. Akan tetapi, besar atau tidaknya repatriasi bergantung pada waktu dan tarif," tutur Suryadi.
Menurut dia, asumsi Kementerian Keuangan terlalu tinggi. Perhitungan Kementerian Keuangan, dana repatriasi berupa uang segar yang masuk ke sistem keuangan nasional mencapai Rp 1.000 triliun. Sementara Bank Indonesia (BI) memperkirakan repatriasi modal senilai Rp 560 triliun.
Suryadi mengingatkan, waktu dan tarif merupakan hal krusial. Semakin lama pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak berlangsung, potensi repatriasi modal juga semakin berkurang karena peminatnya berkurang. Semakin tinggi tarif tebusannya, semakin sedikit pengusaha yang ikut.
Dalam wawancara khusus dengan Kompas pekan lalu, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menegaskan akan mengusahakan agar program pengampunan pajak menghasilkan repatriasi modal yang besar. Targetnya minimal Rp 1.000 triliun.
Utang luar negeri swasta Indonesia sekarang, menurut Bambang cukup besar nilainya. Utang luar negeri itu (sebagian) berupa shareholder loan atau back to back loan.
Intinya, dana itu sesungguhnya uang pemilik perusahaan sendiri, tetapi seolah-olah pinjaman dari luar negeri. Dana ini tercatat sebagai utang luar negeri dan merugikan negara. Utang menimbulkan pembayaran bunga sehingga mengurangi profit perusahaan, yang pada akhirnya mengurangi pajak penghasilan badan. Pada saat yang sama juga mengurangi pajak dividen.
"Kalau mereka melaporkannya, utang akan berubah jadi ekuitas. Hal ini positif karena modal perusahaan menguat," ujar Bambang.
Selain itu, rasio pinjaman terhadap produk domestik bruto juga naik, sedangkan rasio pinjaman terhadap simpanan di perbankan akan turun. Cadangan devisa akan naik dan suplai dana pihak ketiga yang lebih besar menyebabkan biaya dana turun.
Berdasarkan statistik utang luar negeri Indonesia yang dirilis BI, utang luar negeri swasta 164,673 miliar dollar AS per Maret 2016.
Dicopot
Sementara itu, Menteri Keuangan mencopot Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dari tugasnya sebagai Ketua Panitia Kerja RUU tentang Pengampunan Pajak. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto ditunjuk sebagai penggantinya.
"Mulai hari, Dirjen Pajak tidak lagi menjadi ketua panja dari pemerintah. Dia tetap ikut rapat sebagai anggota panja," kata Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Amanat Nasional Jon Erizal, kemarin.
Ditanya tentang alasan pencopotan Ken dari tugasnya sebagai ketua panja, Jon mengaku tidak tahu. "Coba tanyakan ke pemerintah," ujarnya.
Pembahasan RUU tentang Pengampunan Pajak, kemarin, menurut Jon, masih tertutup. Materi pembahasan berkisar tentang daftar inventarisasi masalah atau semacam matriks yang membahas pasal per pasal.
Secara terpisah, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Seksama menyatakan tidak mengetahui pencopotan Ken dari tugasnya sebagai Ketua Panja RUU tentang Pengampunan Pajak.