Berita Pajak
Aturan Pajak Barang Mewah Diubah
Harian Kontan, 16 June 2015
Kemudian, kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Juga, kendaraan bermotor roda dua dan kendaraan roda tiga, dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 250 cc.
Untuk melaksanakan kebijakan itu, keluarlah Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 19/PJ/2015. Namun, perdirjen itu menyatakan, harga acuan pengenaan PPh Pasal 22 adalah harga barang ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Dengan ketentuan seperti ini, properti seharga Rp 3,85 miliar bakal tergolong sangat mewah. Sebab setelah terkena PPN sebesar 10% dan PPnBM 20%, harga jualnya mencapai Rp 5 miliar. "Perdirjennya salah, tapi sudah dibetulkan, yang benar seperti di PMK, harga yang tercantum merupakan harga tunai, sebelum pajak," ujar Bambang kepada KONTAN, Minggu (14/6).
Direktur Penyuluhan, Pengembangan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Mekar Satria Utama menyatakan, pihaknya memang tengah merevisi Perdirjen itu. "Perubahan-perubahannya seperti yang disampaikan Pak Menteri. Salah satu perubahannya mengenai batasan harga yang disebutkan dalam Perdirjen sudah termasuk PPN dan PPnBM)," kata Mekar.
Mekar memperkirakan, dalam waktu satu atau dua minggu ke depan, revisi aturan tersebut bakal keluar. Saat ini, draf revisi Perdirjen masih menunggu tanda tangan Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito.