Harian Kontan, 7 October 2016
Selain harta kas dan setara kas, potensi basis pajak baru juga dari investasi dan surat berharga
JAKARTA. Program amnesti pajak mendongkrak rasio pajak atau tax ratio Indonesia. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakin, rasio perpajakan pada tahun depan akan naik menjadi 14% dari tahun ini yang ada di kisaran 11% dibandingkan Produk Domestik Bruto (PDB).
Kepala Sub Direktorat Penagihan Ditjen Pajak Dodi Syamsu Hidayat mengatakan, kenaikan rasio pajak bukan hanya berasal dari penerimaan uang tebusan. "Kita harapkan ada objek pajak baru yang muncul dari harta yang telah dideklarasi dan repatriasi," katanya, Kamis (6/10).
Rasio pajak adalah perbandingan penerimaan pajak dengan PDB. Penurunan target penerimaan dan pertumbuhan ekonomi yang masih melambat menyiratkan rasio pajak akan mengalami stagnasi, bahkan bisa jadi turun. Selama enam tahun terakhir, besaran rasio pajak Indonesia konstan di level 11%-12%.
Namun, sukses amnesti pajak diharapkan bisa meningkatkan basis pajak baru, sehingga rasio pajak meningkat mulai tahun ini. Statistik amnesti pajak Ditjen Pajak menunjukkan, sampai Kamis (6/10) malam, total penerimaan negara dari amnesti pajak berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp 97,3 triliun. Dari jumlah itu, uang tebusan yang berhasil diperoleh mencapai
Rp 93,8 triliun.
Sedangkan jumlah harta yang sudah dilaporkan dalam SPH tercatat Rp 3.767,4 triliun. Dari total harta itu, sebanyak 37,98% berupa kas dan setara kas. Sebanyak 28,03% berupa investasi dan surat berharga, 15,68% berupa tanah, bangunan dan harta tak bergerak. Lalu 3,92% atau sebesar Rp 141,98 triliun berupa logam mulia, barang berharga, dan harta bergerak lain.
Ada objek pajak baru yang muncul dari harta deklarasi dan repatriasi.
Harta-harta yang diungkap melalui amnesti pajak mulai pekan ini akan disisir oleh Ditjen Pajak. Apakah harta tersebut bisa dimasukkan menjadi basis pajak baru di tahun mendatang.
Basis pajak investasi
Kenaikan basis pajak dan rasio pajak menjadi salah satu tujuan utama program amnesti pajak. Sebab menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, basis pajak dan rasio pajak Indonesia tergolong kecil dibandingkan negara-negara tetangga. Tahun ini rasio pajak Indonesia di bawah 11%, sedangkan rata-rata rasio pajak di negara Asia Tenggara adalah di atas 14%.
Dengan amnesti pajak, pemerintah berharap rasio pajak bisa meningkat di atas 11%. "Rasio pajak yang kecil tidak bisa diterima untuk negara sebesar Indonesia," kata Sri.
Nota keuangan Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 menyebutkan, dalam lima tahun terakhir 2012-2016, rasio pajak termasuk SDA migas dan pertambangan tertinggi dicapai pada 2012 sebesar 13,9%. Sedangkan dalam APBNP 2016, rasio pajak diperkirakan sebesar 12,9% dari PDB. Dan tahun depan rasio pajak akan didorong di kisaran 13%-14%.
Upaya untuk meningkatkan rasio pajak ditempuh dengan intensifikasi, ekstensifikasi, dan penegakan hukum dengan penagihan aktif, pemeriksaan dan penyidikan serta melakukan terobosan kebijakan, seperti program amnesti pajak.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida berharap, harta berupa investasi dan surat berharga yang diungkapkan bisa menjadi basis pajak baru pada tahun-tahun mendatang. Apalagi diperkirakan jumlah harta yang direpatriasi masih akan bergerak naik, dari saat ini yang masih di kisaran Rp 141 triliun. Dari jumlah itu, menurutnya, sebanyak 95% masih mengendap di perbankan dan sebagian lain masuk instrumen Reksadana Pendapatan Tetap (RDPT).
Penghasilan dari penempatan investasi dan surat berharga inilah yang kemudian menjadi basis pajak baru.