Berita Pajak
![]()
Garuda Siap Kembali Satukan Pajak Bandara-Tiket
analisadaily.com, 7 Nopember 2014
Jakarta, (Analisa). PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk siap menyatukan kembali pajak bandara atau "airport tax" dengan harga tiket asalkan sesuai standar global, artinya seluruh maskapai penerbangan nasional memberlakukan peraturan yang sama.
"Kami sangat mendukung, kami terbukti satu-satunya 'airline' (maskapai) dengan Citilink yang menjalankannya (airport tax termasuk dalam tiket) jadi kami siap bahkan lebih dari siap," kata Executive Vice Presiden Marketing dan Sales Garuda Indonesia Erik Meijer usai peluncuran kembali kartu kredit Garuda Indonesia Citi di Jakarta, Kamis.
Erik menjelaskan pihaknya memisahkan kembali pajak bandara dari tiket karena harus menanggung kerugian akibat belum diterapkannya sistem global The International Air Transport Association (IATA) tersebut.
"Jadi, penumpang beli tiket di luar negeri tidak ada 'airport tax'nya, tetapi kedatangan di Indonesia 'kan ada. Kami lagi yang ditagih (oleh pihak Angkasa Pura II), Garuda yang kena," katanya.
Dia menyebutkan kerugian tersebut bisa mencapai Rp2,6 miliar per bulan, karena itu per 1 Oktober lalu, pihaknya memisahkan kembali pajak bandara dengan harga tiket.
"Makanya kami menarik diri dengan harapan diskusi dimulai lagi bagaimana agar 'airpor tax' dan harga tiket disatukan kembali," katanya.
Erik mengatakan diskusi soal pemberlakuan tersebut sudah dimulai dan diharapkan pemerintah bisa mendorong agar penyatuan bandara dan harga tiket disatukan kembali sesuai standar global.
Dia mengaku tidak akan keberatan jika harus "mencuri start", dibandingkan maskapai lain asalkan sudah sesuai standar global karena standar global IATA akan berlaku jika seluruh maskapai serempak menyatukan pajak bandara ke dalam harga tiket.
Namun, kenyataannya sebagian besar maskapai nasional masih memisahkan pajak bandara dengan harga tiket yang dinilai memberatkan konsumen.
"Tentunya memberatkan konsumen ya, karena itu mereka minta untuk ditarik lagi (pajak bandaranya)," katanya.
Penyataan tersebut menyusul permintaan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang mendesak maskapai penerbangan nasional untuk menyatukan kembali pajak bandara dengan harga tiket karena menurut dia pemisahan tersebut tidak sesuai dengan standar pelayanan minimum.
"PSC didorong memakai standar pelayanan minium, agar semua bandara tidak repot, (disatukan) di tiket saja," kata Jonan. (Ant)
