Berita Pajak
Tekan Faktur Pajak Fiktif, Pajak Acak Nomor Faktur Pajak
Harian Kontan, 8 April 2014
Kantor pajak juga akan menelusuri perusahaan yang selama ini memanfaatkan jasa para pembuat faktur pajak fiktif.
Direktur Intelijen dan Penyelidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiyono bilang, perusahaan pengguna faktur pajak fiktif tersebut akan dikenai sanksi.
"Apa sanksinya, tergantung pemeriksaan dan penyidikan," terang Yuli, Senin (7/4). Selanjutnya, Ditjen Pajak juga akan mereview kembali Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) yang ada. Soalnya, kasus penerbitan faktur pajak fi ktif tersebut menggunakan NPPKP perusahaan yang sudah tidak menjalankan usaha. Adapun Ditjen Pajak menghapus 350.000 NPPKP sejak tahun 2010,. Sekarang ini masih ada sekitar 400.000 NPPKP.
Selain itu, Pajak akan mengembangkan sistem komputer yang dapat menutup celah oknum penerbit faktur pajak fiktif. Nantinya tiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang hendak menjual barang atau jasa, wajib melaporkan detil penjualan ke sistem. Selanjutnya, sistem komputer akan menghasilkan nomor faktur pajak secara acak.
Selain itu, Wajib Pajak (WP) yang bertindak sebagai pembeli juga bisa langsung mengetes keaslian faktur pajaknya dengan mengakses sistem tersebut. Saat ini, sudah ada percontohan sistem ini pada sejumlah WP. Targetnya, semua PKP sudah memakai sistem tersebut pada akhir 2014.
Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia, Darusalam menyarankan, Ditjen Pajak jangan hanya mengandalkan sistem komputer. Pegawai harus memastikan kebenaran transaksi dan data-data yang dilaporkan Wajib Pajak.