Harian Kontan, 24 May 2016
JAKARTA. Raut muka Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tampak sumringah. Mission impossible bernama Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, mulai menemui titik terang kendati sempat menuai kontroversi.
Kemarin (23/5), Panitia Kerja (Panja) RUU Tax Amnesty DPR mulai membahas calon beleid tersebut. "Saya optimistis pembahasannya selesai Juni dan Juli 2016 berlaku," tandas Bambang kepada KONTAN, Senin (23/5) malam, dengan nada yakin.
Bambang menjelaskan, salah satu poin krusial menyangkut tarif tax amnesty. Ihwal tarif ini, Bambang menyatakan, perincian tarifnya adalah sebagai berikut. Pertama, peserta tax amnesty awal, tarif tebusan bagi wajib pajak yang mendeklarasikan aset di dalam negeri sebesar 2%, dan 4% yang asetnya di luar negeri. Tarif ini berlaku pada periode Juli-September 2016.
Kedua, peserta tax amnesty yang mendaftar periode Oktober-Desember 2016, dikenai tarif 3% untuk yang mendeklarasikan aset di dalam negeri, dan 6% untuk aset yang di luar negeri. Tarif tebusan dihitung nilai aset bersih setelah dikurangi utang.
Dengan skema tarif tersebut, Bambang yakin akan mendapatkan tambahan pendapatan sekitar Rp 180 triliun. Hitungannya, "Nilai aset peserta yang di dalam negeri Rp 1.000 triliun, dan dari luar negeri sekitar Rp 4.000 triliun," ungkapnya. "Sebenarnya bisa lebih tinggi, tapi kami tidak memasukkan seluruhnya ke dalam target," tambah Bambang.
Tambahan dana ini jelas signifikan bagi anggaran negara tahun ini. Maklum, menurut Bambang, pemerintah mengusulkan defisit anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 naik dari 2,15% menjadi 2,5% dari produk domestik bruto (PDB). Melebarnya defisit tersebut antara lain akan ditutup dana hasil tax amnesty.
Selain tarif, pemerintah juga menyiapkan sejumlah instrumen investasi dan portofolio sebagai penampung dana repatriasi aset peserta tax amnesty. Lima manajer investasi akan ditunjuk untuk mengelolanya. "Kami menyiapkan obligasi negara, obligasi BUMN, reksadana penyertaan terbatas, DIRE, dan deposito. Saham juga bisa dan tetap harus ada lock up period," kata Bambang
Namun, target pemerintah itu dinilai terlalu tinggi. Prediksi Bank Indonesia (BI), misalnya, potensi pendapatan negara dari program tax amnesty sekitar Rp 53,4 triliun, atau sepertiga dari target pemerintah. Menurut Gubernur BI Agus Martowardojo, pemerintah hanya bisa membidik penghindar pajak yang tak melanggar hukum (tax avoidance), bukan penghindar pajak yang melanggar hukum (tax evation). "Tax avoidance ini hanya 60% dari potensi Rp 3.147 triliun," ujarnya.