Harian Kompas, 28 November 2016
JAKARTA, KOMPAS — Sekuritisasi aset tidak hanya bermanfaat untuk mendapatkan dana baru bagi proyek lain, tetapi juga bermanfaat untuk menyerap dana repatriasi dari program pengampunan pajak. Sekuritisasi aset dapat digunakan untuk proyek pembangunan, seperti jalan tol, kilang, atau pembangkit listrik yang menguntungkan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Imam Apriyanto Putro di Jakarta, Sabtu (26/11). "Sekuritisasi aset intinya memanfaatkan proyek-proyek yang sudah jadi atau berjalan untuk mendapatkan dana baru," katanya.
Dengan demikian, BUMN yang mengerjakan proyek mendapatkan dana baru untuk mengerjakan proyek yang lain. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius mengungkapkan, sekuritisasi aset juga dapat dilakukan untuk proyek PT PLN seperti pembangkit listrik. Melalui sekuritisasi itu, PLN diharapkan bisa memperoleh dana baru atau arus kas untuk mengerjakan proyek yang lain.
Imam menambahkan, sekuritisasi aset juga bermanfaat untuk menyerap dana repatriasi dari program pengampunan pajak. Investor atau pemilik dana besar dapat ditawari untuk menanamkan modal di berbagai proyek pembangunan infrastruktur, termasuk menggunakan mekanisme sekuritisasi aset tersebut.
Aspek hukum
Menurut Imam, perlu persiapan untuk melakukan sekuritisasi aset, termasuk aspek hukum. Sekuritisasi aset juga merupakan pola bisnis yang biasa sehingga perlu ditawarkan kepada investor dan sangat tergantung pada investor atau pemilik dana.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN I Made Supratika menilai, sekuritisasi aset memang lebih mudah diterapkan untuk program pembangunan seperti jalan tol karena lebih menguntungkan dan tidak berhubungan langsung dengan masyarakat yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah.
Untuk program elektrifikasi melalui pembangunan pembangkit, menurut Made, PLN menjalankan penugasan pemerintah membangun pembangkit listrik untuk semua lapisan masyarakat, termasuk masyarakat miskin. Tarif listrik juga masih mendapatkan subsidi. Karena itu, tidak mudah menerapkan sekuritisasi aset untuk program pembangunan pembangkit listrik.