Harian Kontan, 12 January 2016
PEMERINTAH telah mengembalikan kelebihan bayar pajak atau restitusi pajak tahun 2015 sebesar Rp 95 triliun. Angka tersebut naik dibandingkan restitusi tahun 2014 sebesar Rp 84,2 triliun. "Itu kombinasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Senin (11/1).
Hampir separuh restitusi itu berasal dari pengembalian PPN, sehingga berakibat rendahnya penerimaan PPN akhir tahun 2015.
Data Kemkeu menunjukkan, hingga 31 Desember 2015, realisasi PPN mencapai Rp 423,53 triliun. Angka tersebut hanya 73,47% dari target Rp 576,5 triliun. Selain PPN impor yang tergerus akibat melambatnya pertumbuhan ekonomi, rendahnya PPN juga dinilai karena masih banyaknya PPN fiktif. Padahal sepanjang 2015 Ditjen Pajak terbilang cukup gencar melakukan penindakan atas kasus-kasus pidana pajak fiktif.
Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia Darussalam bilang, restitusi tidak selalu dikonotasikan perbuatan negatif seperti faktur pajak fiktif. Sebab restitusi adalah konsekuensi logis sistem perpajakan saat ini. Pelambatan ekonomi membuat cicilan PPh yang dibayarkan wajib pajak badan lebih besar dibandingkan pajak terutang. "Begitu juga PPN, setiap transaksi jual beli dipungut dulu oleh penjual. Pembeli berhak untuk mengkreditkan," kata Darussalam.