Berita Pajak
Ditjen Pajak Tidak Merevisi Pajak Properti
Harian Kontan, 22 September 2015
Sigit bilang, pemerintah masih akan mempertahankan aturan pemungutan PPh Pasal 22 atas barang sangat mewah, terutama properti. Sebab, kategori properti mewah dalam aturan PPnBM dan sangat mewah dalam aturan PPh Pasal 22 berbeda: PPh Pasal 22 memungut pajak atas penghasilan pembeli properti yang tergolong mewah, namun aturan PPnBM memungut pajak atas properti itu sendiri.
Seperti diberitakan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah memastikan untuk mengenakan PPnBM properti sebesar 20% dengan batasan nilai atawa harga jual. Batas harga jual properti mewah yang menjadi objek pengenaan PPnBM mulai Rp 10 miliar ke atas.
Sementara dalam PMK Nomor 90/PMK.03/2015 tentang Wajib Pajak Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah, diatur ada enam jenis barang yang tergolong sangat mewah yang dipungut PPh Pasal 22. Dalam PMK disebutkan kriteria properti sangat mewah yang dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 5%, yaitu dengan batasan harga jual minimal Rp 5 miliar.
Dari dua aturan itu, terlihat bahwa kriteria properti mewah lebih mahal dibandingkan dengan kriteria properti sangat mewah. Sehingga dikhawatirkan, jika revisi tidak dilakukan, dua aturan itu menjadi tidak sinkron.