Berita Pajak
![]()
Pemerintah Mempertegas Jasa Perhotelan Yang Bebas PPN
Harian Kontan, 24 March 2015
Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 43/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurut Pejabat Pengganti Direktur Pengembangan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Wahju Karya Tumakaka, beleid ini merupakan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Wahju menyatakan, penegasan ini bertujuan memperjelas kelompok jasa yang dikenai PPN. "PMK ini dibuat supaya tidak tumpang tindih dengan PP Nomor 1/2012," katanya, Senin (23/3).
Dia menandaskan bahwa selama ini jasa perhotelan masuk dalam objek pajak pembangunan yang dipungut oleh pemerintah daerah. Selama ini sering terdapat kesalahpahaman mengenai pemungutan pajak jasa perhotelan.
Oleh sebab itu, Wahju menandaskan bahwa kehadiran PMK ini bisa menghindari tumpang tindih pemungutan pajak jasa perhotelan.
Nah, sebagai gambaran, beleid yang diteken oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 9 Maret 2015 ini menegaskan sejumlah jenis jasa perhotelan yang tidak terkena PPN. Kelompok jasa perhotelan yang terbebas dari pungutan PPN adalah jasa penyewaan kamar hotel, motel, rumah penginapan, losmen dan sejenisnya.
Fasilitas tambahan penyewaan kamar hotel juga bebas PPN. Yang masuk dalam kategori fasilitas tambahan jasa perhotelan antara lain pelayanan kamar (room service), jasa binatu, kasur tambahan, telepon, brankas, internet, televisi kabel, minibar dan furnitur yang berada di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.
Jasa penyewaan ruangan untuk acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel juga tidak dikenai PPN. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi jasa penyewaan ruangan selain untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel. Misalnya, penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko ritel dan klinik.
Ketentuan bebas PPN ini hanya berlaku di lingkup bisnis perhotelan. Sementara jasa penyewaan unit atau ruangan apartemen, kondominium dan sejenisnya, tetap dikenai PPN.
Fasilitas pembebasan PPN ini juga tidak berlaku bagi jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan. Artinya, pengenaan pajak terhadap kelompok fasilitas yang dikecualikan dari beleid ini mengacu pada izin usahanya.
