Berita Pajak
Jurus Baru Otoritas Memburu Pajak
Harian Kontan, 5 September 2017
Angka ini sejatinya tumbuh 10,23% dibanding periode sama di tahun lalu. Hanya angka pertumbuhan itu masih jauh dari target pertumbuhan penerimaan pajak di tahun ini sebesar 16,06%.
Apalagi realisasi penerimaan pajak semester II tahun ini dalam tren melemah. Penerimaan pajak khusus Agustus 2017 semisal, hanya Rp 85 triliun, turun dari Agustus 2016 yang sebesar Rp 87 triliun dan Juli 2017 yang sebesar Rp 91 triliun.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, bulan September ini, otoritas pajak harus berhadapan tantangan berat dalam mengejar target pajak. Apalagi, berbeda dengan tahun lalu, di bulan September, penerimaan pajak tertolong program amnesti pajak. "Tahun ini, tak ada lagi," ujarnya.
Strategi memang sudah disusun. Otoritas pajak akan melakukan extra effort dalam mengejar target di tahun ini. Salah satunya dengan meminta para wajib pajak patuh membayar pajak. Bahkan, dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan beleid setingkat peraturan pemerintah (PP) untuk menegaskan strategi extra effort Ditjen Pajak. Sayang, Hestu masih bungkam dengan beleid itu.
Yang pasti, mulai kuartal III 2017 ini, Ditjen Pajak akan menggunakan instrumen perpajakan yang semakin beragam. Pajak akan mulai menggunakan data hasil olahan program amnesti pajak serta joint analysis and operation dengan Ditjen Bea Cukai serta pertukaran data dengan negara lain. Data-data inilah yang kelak akan akan digunakan pajak untuk memburu target penerimaan di 2017.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menganalisa, melemahnya penerimaan pajak per Agustus 2017 bakal mempersulit tercapainya target pajak. Bahkan, potensi shortfall pajak semakin melebar.
CITA menghitung potensi shortfall pajak tahun ini Rp 113,74 triliun-Rp 188,72 triliun. Namun angka itu masih berdasarkan realisasi pajak Juli 2017. Yustinus tak memungkiri shortfall pajak akan melebar karena ekonomi masih lambat. Tren penurunan realisasi pajak bisa saja berlanjut hingga akhir tahun karena sudah tidak ada program seperti tax amnesty.
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri menghitung, ada potensi shortfall pajak tahun ini sekitar Rp 344 triliun. Dengan potensi itu, mau tidak mau pemerintah harus menghemat belanja karena defisit sudah akan mencapai batas maksimal 3%.