Berita Pajak
Pemerintah Kaji PMK Tax Holiday
Invester Daily, 17 Juli 2014
JAKARTA-Pemerintah akan mengkaji Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang akan berakhir Agustus pada Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tandjung.
"Amanat dari UU Nomor 25/2007 tentang Penanaman Modal memberikan Kemenkeu kewewenangan untuk memberikan insentif pajak. Tetapi, sebelum kami perpanjang PMK-nya, kami mau 'review' sejauh ini efektivitasnya seperti apa," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri di Jakarta, Rabu.
Menkeu mengatakan, kajian tersebut akan mencakup pemanfaatan fasilitas tax holiday, di mana baru tiga perusahaan yang memanfaatkan fasilitas ini.
"Kenapa cuma tiga perusahaan, apakah karena prosedurnya, apakah karena sektornya, apakah karena apa. Di samping itu juga ada upaya, misalnya kalau memang itu belum sepenuhnya efektif, bagaimana membuatnya lebih efektif," kata Menkeu.
Selain itu, lanjut Menkeu, sektor dan periode pemberian tax holiday juga akan dikaji, misalnya untuk sektor tertentu yang hanya membutuhkan periode lima tahun atau bahkan terdapat sektor yang membutuhkan lebih dari 10 tahun untuk memanfaatkan tax holiday.
"Jangan-jangan di sektor tertentu butuh 15 tahun, kalau sektor yang pengembalian modalnya itu relatif lebih panjang. Sektornya, besarannya dan yang dapat kriterianya seperti apa," kata Menkeu.
Semenjak diberlakukan PMK tersebut, terdapat tiga perusahaan yang mendapat persetujuan fasilitas tax holiday, yakni PT Petrokimia Butadiene Indonesia dengan investasi 145 juta dolar AS, PT Unilever Oleochemical Indonesia (Rp1,2 triliun) dan Grup Sinar Mas (Rp3 triliun).