Berita Pajak
![]()
Indikator sebagai "Early Warning System" Pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak semakin mendorong kepatuhan pembayaran pajak, khususnya wajib pajak (WP) badan dengan menyiapkan indikator penguji atau benchmark pembayaran pajak untuk 50 sektor usaha.
Tujuan pembuatan indikator ini :
1. Mendeteksi apakah WP badan melakukan rekayasa dalam menetapkan kewajiban pajaknya, atau tidak (early warning system). Variabel dasarbenchmark memiliki landasan dan sesuai kondisi sektor usaha secara umum.
2. Untuk mendorong ketaatan wajib pajak. Apalagi, selama ini, setoran pajak dari sektor usaha telah memberikan andil besar dalam penerimaan negara di sektor pajak.
Sektor-sektor tersebut antara lain industri jasa seperti rumah sakit dan jasa konstruksi, juga industri sawit, batubara, dan angkutan baik darat, laut, maupun udara.
Sumber: diringkas dari Harian Kontan, 28 September 2009 (Martina Prianti)
