Berita Pajak
Tekan Shortfall Pajak, Pemeriksaan Khusus Dihentikan
bisnis.com, 16 November 2015
Kebijakan itu diamanatkan dalam Instruksi Dirjen Pajak No. INS-04/PJ/2015 tentang Penyelesaian Pemeriksaan Khusus Melalui Penghentian Pemeriksaan dengan Membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir Sebelum Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dalam Rangka Mendukung Tahun Pembinaan Wajib Pajak.
Beleid yang dikeluarkan 3 November ini pada akhirnya menuntut wajib pajak (WP) membayar pajak terutangnya sebelum 31 Desember 2015 jika menginginkan pemeriksaan tidak dilanjutkan. Aturan ini merupakan hasil pertimbangan laporan hasil rapat pimpinan nasional Ditjen Pajak (DJP) pada 5 Oktober 2015.
Seperti diketahui, hingga akhir September, realisasi penerimaan pajak (minus PPh migas) tercatat Rp646,55 triliun, tumbuh 2,84% dari realisasi periode yang sama tahun lalu Rp628,7 triliun. Selain masih jauh dari pertumbuhan alamiahnya, capaian tersebut hanya 51,9% dari target Rp1.244,7 triliun.
Selang satu bulan, persisnya per 4 November, realisasi penerimaan yang menjadi tanggung jawab DJP itu mencapai Rp730,71 triliun, hanya tumbuh 4,13% dari tahun lalu atau tercatat sekitar 58,7% dari target APBNP 2015. Padahal, DJP optimistis skenario terburuk realisasi penerimaan pajak tahun ini 85% dari target.
Tidak ada sosialisasi resmi ke publik terkait Instruksi Dirjen Pajak No. INS-04/PJ/2015. Hingga berita ini diturunkan, Senion (16/11/2015) dinihari, laman resmi DJP juga masih dalam perbaikan ‘under maintenance’. Masyarakat hanya bisa mengakses layanan aplikasi online, seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, serta monitoring.
Saat dimintai keterangan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama membantah jika kebijakan baru tersebut bersifat mendadak dan digunakan untuk mengamankan penerimaan tahun ini. Langkah ini, sambungnya, sejalan dengan tahun pembinaan WP.
“Enggak ada . Kita ini strategi besar sejalan dengan tahun pembinaan WP,” ujarnya kepada Bisnis.com.
Dia menegaskan kebijakan ini sudah sejalan dengan aturan perpajakan yang ada terutama pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015.
Dalam pasal 20 disebutkan pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan salah satunya diselesaikan dengan cara menghentikan pemeriksaan dengan membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) Sumir.
Adapun, kondisi ini dilakukan dengan beberapa syarat, salah satunya memang dapat dilakukan jika terdapat ‘keadaan tertentu’ berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak. ‘Keadaan tertentu’ dalam instruksi itu berarti WP yang sedang diperiksa melakukan penyampaian atau pembetulan SPT dan membayar pajak sama dengan atau lebih besar dari perhitungan/temuan/potensi Tim Pemeriksa.
Mekar mengatakan WP nantinya bisa ikut program reinventing policy, berupa penghapusan sanksi administrasi seperti yang diatur dalam PMK Nomor 91/PMK.03/2015. Hingga akhir Oktober, realisasi penerimaan pajak dari kebijakan pengurangan sanksi yang terbit sekitar April lalu ini sekitar Rp75 triliun.
Dia mengklaim DJP tidak akan kecolongan terkait laporan dari WP. Apabila hasil hitungan utang pajak yang dilakukan WP ternyata lebih kecil dari hasil temuan/perhitungan/potensi tim pemeriksa, DJP tidak akan menghentikan pemeriksaan.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai kebijakan ini sangat instan dan tidak disiapkan dengan matang. Selain berpotensi adanya moral hazard yang tinggi, instruksi Dirjen Pajak ini berpotensi menabrak pasal 8 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pasal tersebut menyebutkan walaupun Dirjen Pajak telah melakukan pemeriksaan – dengan syarat belum diterbitkannya SKP – WP dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri ketidakbenaran pengisian SPT. Atas jumlah pajak kurang bayar itu tetap dikenai administrasi berupa kenaikan 50%.
“Implikasinya, skema ini tidak ter-cover PMK No. 91/PMK.03/2015 karena pasal 3 membatasi sanksi administrasi yang dihapus hanya terbatas pada penyampaian atau pembetulan SPT,” ujarnya.
Apalagi, dalam pasal 8 ayat (4) UU KUP disebutkan pemeriksaan tetap dilanjutkan. Meski penerbitan LHP sumir merupakan salah satu bentuk keberlanjutan proses pemeriksaan, tidak terbitnya SKP dapat menimbulkan ketidakpastian di masa mendatang, baik bagi WP maupun fiskus.
Terlebih, pasal 62 PMK No. 17/PMK.03/2013 mengatur tentang pemeriksaan apabila WP melakukan pengungkapan ketidakbenaran penyampaian SPT, yaitu dengan menerbitkan SKP sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“Dirjen Pajak perlu menegaskan risiko dan kepastian hukum di masa mendatang apabila INS-04 ini dicabut dan tidak berlaku lagi. Kepastian hukum sangat penting dalam membangun kepercayaan dan kepatuhan WP,” tegasnya.