Berita Pajak
Bisa Dapat Diskon 50% dari Utang Pokok
Harian Kontan, 5 January 2016
Presiden Joko Widodo berharap tax amnesty menjadi salah satu amunisi mendorong ekonomi. "Deregulasi akan jalan terus, revaluasi dan tax amnesty akan menambah kekuatan ekonomi," ujar presiden, kemarin (4/1).
Anggota Komisi XI dan Baleg DPR Muhammad Misbakhun yakin, jika pembahasan bisa dilakukan lebih awal maka RUU tax amnesty akan selesai sebelum Februari 2016. Apalagi pemerintah dan DPR telah melakukan pembahasan informal terkait poin-poin penting dalam RUU Pengampunan Pajak.
Dalam pembahasan informal itulah, menurut Misbakhun, akan ada beberapa perubahan pasal dalam RUU tax amnesty dari draf sebelumnya. Seperti perubahan besaran tarif hingga ketentuan khusus bagi para pengemplang pajak. Dalam draf sebelumnya, ada ketentuan khusus: wajib pajak (WP) yang ikut pengampunan pajak dan mendapat restu sebelum 1 Januari 2016 mendapatkan tarif lebih rendah lagi.
Dalam pembahasan tahun ini, kata Misbakhun, pasal khusus itu akan kembali dibahas. Namun belum jelas apakah diskon tarif tersebut akan tetap diberikan atau tidak.
Terkait tarif tebusan pengampunan pajak, dalam draf RUU paling anyar, tarifnya masih di kisaran 1,5%-2% dari total utang pajak untuk tiga bulan pertama 2016, lalu 3%-4% di tiga bulan ke dua, dan terakhir 5%-6% untuk pengampunan pajak di enam bulan terakhir 2016.
Diskon 50% atas utang pokok ini diberikan karena kualitas petugas pemeriksa pajak yang relatif rendah. Itu tercermin dari minimnya sengketa pengadilan pajak yang dimenangkan Ditjen Pajak. Dengan diskon ini, wajib pajak yang belum membayar utang pajak akibat sengketa pajak, mau mengajukan tax amnesty.