Harian Kontan, 24 November 2016
JAKARTA. Sebagai bukti keseriusan untuk membenahi perpajakan, pemerintah sedang membentuk tim reformasi pajak. Tugas tim ini adalah mengawal agar reformasi pajak ini bisa berjalan lancar.
Sayangnya, kapan tim ini terbentuk, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara belum bisa memastikan waktunya. "Sedang disusun timnya, tapi yang lebih penting adalah agenda kerjanya, bukan timnya," papar Suahasil, Rabu (23/11). Tim ini, menurut Suahasil, akan ikut membahas terkait peraturan yang saat ini sedang disusun, yaitu revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Tim ini akan diajak membahas revisi undang- undang," ungkapnya.
Misalnya, terkait UU PPN, tim reformasi akan diminta untuk menyusun skema PPN terkait pengecualian sejumlah komoditas unggulan. Selain itu, terkait revisi UU PPh, yang akan menjadi perhatian yaitu penurunan tarif, bukan berdasarkan kompetisi tarif dengan negara tetangga, melainkan dengan kebutuhan pembangunan Indonesia. "Masih banyak yang akan dibahas, baik itu pajak keluarga atau individu, lalu tax holiday dan tax allowance," ungkapnya.
Managing Director Center of Reform Economics (CORE) Hendri Saparini mengatakan, tim reformasi pajak sangat dibutuhkan untuk membenahi instansi pajak. "Ini perlu untuk membantu melihat yang terbaik," katanya.
Tim ini juga harus mambantu membenahi sejumlah hal yang strategis, seperti struktur kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak, kualitas Sumber Daya Manusia sampai membenahi basis data dan informasi. "Jika diperbaiki, hal ini akan berdampak positif pada penerimaan negara," tuturnya.