Harian Kompas, 19 May 2016
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan mengusulkan tarif tebusan 2-3 persen bagi pemohon pengampunan pajak yang mengoreksi data pajak sekaligus melakukan repatriasi modal. Adapun pemohon yang sebatas mengoreksi laporan pajak akan dikenai tarif 4-6 persen.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, Rabu (18/5), di Jakarta, mengemukakan bahwa skema tarif tebusan dalam program pengampunan pajak perlu disesuaikan.
Sebelumnya, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak, skema tarif tebusan meliputi tiga periode.
Untuk yang sebatas mengoreksi laporan pajaknya pada periode pertama, dikenai tarif 2 persen dari aset benih yang belum dilaporkan ke otoritas pajak. Periode berikutnya 4 persen dan 6 persen.
Sementara untuk yang melakukan koreksi laporan pajak sekaligus melakukan repatriasi modal, tarifnya separuh dari skema normal. Artinya, tarifnya 1 persen, 2 persen, dan 3 persen.
Bambang berpandangan, pengenaan tarif sebaiknya disederhanakan menjadi 4 persen dan 6 persen untuk pengajuan koreksi pajak normal. Adapun untuk yang melakukan repatriasi modal, tarifnya 2 persen dan 3 persen.
Bambang berharap, program pengampunan pajak bisa berjalan 6-7 bulan. Artinya, pembahasan RUU tentang Pengampunan Pajak diharapkan tuntas akhir Mei atau akhir Juni. Ia optimis, program pengampunan pajak akan menghasilan penerimaan tahun ini senilai Rp 165 triliun.
Sementara repatriasi modal mencapai Rp 1.000 triliun, termasuk aset di Indonesia yang selama ini dilaporkan sebagai utang luar negeri.
Secara terpisah, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, mengatakan, Komisi XI DPR sepakat pembahasan RUU Pengampunan Pajak dilakukan mulai 23 Mei.
"Tax Amnesty (pengampunan pajak) akan kami bahas dalam bentuk panitia kerja. Kalau membahas UU jangan ditargetkan selesainya kapan. Namun, saya jamin akan selesai pada awal sidang ini. Kami, kan, ingin UU yang berkualitas," kata Ecky.
Tahap pembahasan pasal per pasal diawali pada Senin mendatang dengan rapat kerja bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.