Harian Kompas, 9 August 2016
BANDUNG, KOMPAS — Pembayaran uang tebusan dan dana repatriasi dari luar negeri diyakini akan masuk secara bertahap pada akhir Agustus atau awal September mendatang. Untuk itu, regulasi yang mendukung program pengampunan pajak berikut instrumen investasinya disiapkan dalam rangka menampung dana-dana yang akan masuk tersebut.
Optimisme tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan seusai acara sosialisasi pengampunan pajak bersama sejumlah menteri di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/8) petang.
Sosialisasi bagi pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cabang Bandung tersebut juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
"Seperti saya bilang, yang gede-gede (wajib pajak) dan sedang itu, kan, masih menunggu kalkulasi perhitungan dan lainnya. ?Ini peraturan Menteri Keuangannya baru selesai. Jadi, sekarang ini yang kecil-kecil dulu yang masuk," ujar Presiden.
Menurut Presiden, dana repatriasi bisa diinvestasikan pada surat utang, obligasi, saham, dan reksa dana. Selain itu, dana repatriasi juga bisa diinvestasikan di sejumlah proyek infrastruktur, seperti pelabuhan dan bandara, serta investasi di bidang pertanian, perikanan, dan sektor lain.
Berdasarkan statistik amnesti pajak per Senin pukul 20.30, sebanyak 1.579 orang mengikuti program amnesti pajak dengan total harta yang dilaporkan Rp 10,904 triliun. Adapun jumlah uang tebusan Rp 231 miliar atau sekitar 0,1 persen dari target Rp 165 triliun.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah sudah menunjuk 55 perusahaan untuk bertindak sebagai pintu masuk pembayaran dana repatriasi bagi wajib pajak. Perusahaan tersebut terdiri dari 18 bank persepsi, 18 manajer investasi, dan 19 perantara pedagang efek.
"Silakan jika sudah ada yang memakai bank tersebut untuk menyimpan dana yang direpatriasi dari luar negeri. Dana tersebut bisa disimpan di Indonesia selama tiga tahun," kata Sri Mulyani.
Adapun Rini menyebutkan, wajib pajak bisa menginvestasikan dana repatriasi ke sejumlah investasi yang akan dilakukan BUMN. Investasi itu antara lain melalui penawaran saham perdana di 12 BUMN dan penawaran saham terbatas di tiga BUMN, serta penawaran obligasi PT Angkasa Pura 1.
Secara terpisah, di Jakarta, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyoroti realisasi program pengampunan pajak tersebut. Menurut dia, pemerintah hendaknya memitigasi kemungkinan aturan yang menghambat atau mempersulit partisipasi masyarakat. Pemerintah juga perlu mencermati kesiapan administrasi dalam mendukung pelaksanaan program pengampunan pajak.
Yang tak kalah penting, kata Prastowo, sosialisasi program pengampunan pajak harus mulai tersegmentasi. "Ini semua harus selesai pekan ini sehingga minggu depan sudah bisa kerja cepat," kata Prastowo.
Pemotongan anggaran
Perihal rencana pemotongan anggaran Rp 96 triliun, meskipun ada tambahan dana dari program pengampunan pajak, Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah realistis dengan hasil program pengampunan pajak.
Secara terpisah, Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo menyebutkan, pertumbuhan ekonomi 5,18 persen pada triwulan II-2016 merupakan momentum yang perlu dijaga hingga akhir tahun. BI berharap pemotongan anggaran kementerian atau lembaga oleh pemerintah tidak mengurangi anggaran pembangunan infrastruktur.
Namun, Agus menilai, pemotongan anggaran merupakan langkah yang tepat. Hal ini menunjukkan pemerintah mengupayakan kondisi fiskal yang sehat sekaligus menjalankan reformasi struktural.
"Yang membuat kami khawatir itu kalau yang dipotong di anggaran untuk infrastruktur," ujar Agus.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pada prinsipnya, pemerintah tidak akan mengurangi belanja infrastruktur. Dana yang dikurangi adalah anggaran operasional.
Menurut Suahasil, anggaran pemerintah hanya menyumbang 15 persen dari produk domestik bruto (PDB). Sementara 85 persen PDB disumbangkan oleh konsumsi rumah tangga dan investasi swasta.
Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan, pemotongan anggaran ini tidak memerlukan persetujuan DPR. Eksekutif bisa melakukan secara mandiri, menggunakan landasan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang APBN 2016. Pasal 26 Ayat a menyebutkan, dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat dipenuhi dari dana saldo anggaran lebih, penerbitan surat berharga negara, atau penyesuaian belanja negara.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, target pemotongan anggaran belanja kementerian dan lembaga negara senilai Rp 65 triliun akan dijabarkan hingga target pemotongan di setiap instansi.