Berita Pajak
Produk Petani Dikenai PPN 10 Persen
Harian Kompas, 6 August 2014
Menurut Wakil Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bayu Krisnamurthi, Selasa (5/8), di Jakarta, selama ini petani tidak dikenai PPN 10 persen atas produk yang mereka hasilkan.
Hal itu sesuai Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Namun, pada 25 Februari, Mahkamah Agung melalui Keputusan MA Nomor 70 Tahun 2014 memutuskan untuk membatalkan sebagian Perpres No 31/2007. Keputusan itu disampaikan kepada pemerintah pada 23 April 2014 dan berlaku 22 Juli 2014. Selain berlaku bagi barang impor, aturan itu juga berlaku bagi barang lokal.
Dalam putusan itu dinyatakan, penyerahan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN.
Barang-barang itu meliputi produk perkebunan, yakni kakao, kopi, kelapa sawit, biji mete, lada, biji pala, buah pala, bunga pala, bunga cengkeh, tangkai/daun cengkeh, getah karet, daun teh, daun tembakau, biji tanaman perkebunan, dan sejenisnya.
Komoditas hortikultura, yakni pisang, jeruk (seperti keprok, siam, dan pamelo), mangga, salak, nanas, manggis, durian, dan sejenisnya.
Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan Winarno Tohir menyayangkan pengenaan PPN pada produk pertanian segar. Apalagi untuk ekspor malah dibebaskan. Hal itu akan makin melemahkan daya saing produk pertanian Indonesia dan menggerus nilai tambah.
Tanpa dikenai PPN, produk pertanian segar Indonesia kalah bersaing, apalagi ditambah kewajiban PPN. Karena itu, harus ada solusi yang bisa meringankan beban petani.