Berita Pajak
Menkeu: Bayar Pajak, UKM Bebas Pasang Plang
okezone.com, 10 Juni 2013
JAKARTA - Rencana untuk menerapkan pajak 1 persen terhadap Usaha Kecil Menengah (UKM) yang mempunyai omzet Rp4,85 miliar dipandang sebagai langkah lain dalam menambah pemasukan negara. Selain itu, dengan dikenakan pajak, maka UKM dapat lebih mudah memperoleh pinjaman perbankan.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, banyak UKM yang potensial. Menurutnya, UKM tersebut sulit mendapat kredit dari bank, karena tidak terdaftar dan tidak mempunyai NPWP.
"Tapi kalau diterapkan pajak tinggi kasihan mereka kan. Jadi UMKM dengan hanya bayar satu persen mereka aman bisa punya akses paling enggak kalau punya warung berani punya plang. Kadang-kadang orang punya plang takut kan," kata dia di kantor presiden jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (10/6/2013).
Sayangnya, Chatib belum mengetahui hasil dari pungutan pajak tersebut secara pasti. Meski demikian, dia meyakini total penerimaan akan cukup terdongkrak. "Mengenai totalnya saya kira signifikan, saya cukup optimistis," tambah dia.
Selain itu, akses lainnya yang dapat diperoleh dengan adanya pinjaman ke perbankan yakni akses ke perbankan yang semakin mudah. "Saya lihatnya itu dengan 1 persen mereka punya akses ke bank, bisa 30 persen dari PDB. Kalau sekarang begitu, dia mau pinjam ditanya NPWP-nya mana?" tukas dia.