Berita Pajak
![]()
Kejar Penerimaan 2015, Pajak akan Perbaiki Infrastruktur
Harian Kontan, 1 July 2014
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengatakan setidaknya ada delapan kiat pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di tahun 2015. Beberapa upaya itu, pertama, meningkatkan potensi pajak dari wajib pajak orang pribadi terutama yang berpendapatan tinggi dan menengah. Kedua, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga akan mengintensifkan pajak dari sektor ekonomi non perdagangan (non tradeble) dan sektor sumber daya alam serta perkebunan.
Tak hanya itu, ketiga, DJP akan mengoptimalisasi penerimaan pajak langsung dari beberapa transaksi strategis melalui pengembangan sistem online. Untuk itu, keempat, Fuad bilang DJP akan bekerjasama secara administrasi dengan institusi terkait dengan sektor transaksi yang bersangkutan. Nantinya, "Pembelian rumah, pengalihan saham, kami mau bikin online semua," ujar Fuad Senin (30/6).
Kelima, optimalisasi penerimaan pajak juga dilakukan dengan merapikan sistem administrasinya. Karenanya, DJP juga akan menyempurnakan sistem administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan berbasis teknologi informasi. Keenam, agar penerimaan pajak lebih efektif, pemerintah akan meningkatkan infrastruktur perpajakan dan kualitas sumber daya manusia.
Tak hanya itu, DJP juga akan meningkatkan efektifitas pemeriksaan dan penagihan melalui pemeriksaan yang berorientasi pada pemeriksaan khusus bagi wajib pajak strategis dan menerapkan modal compliance risk management (CRM). Ketujuh, Dari sisi regulasi, pemerintah akan memperbaiki regulasi yang memungkinkan perluasan basis pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Delapan, dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan, DJP juga akan meningkatkan sinergi dengan kepolisian dan kejaksaan.
Catatan saja, pada tahun-tahun lalu rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak di Indonesia sekitar 10%–14%. Tapi karena ekonomi melambat, pertumbuhan penerimaan pajak juga ikut lesu. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak Rp 1.072,37 triliun,
