Berita Pajak
Shortfall Pajak Melebar, Target Tax Ratio Meleset
Harian Kontan, 7 September 2015
Kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan tahun ini memang telah memicu pesimisme otoritas pajak. Bahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sigit Priadi Pramudito mengindikasikan adanya kekurangan penerimaan (shortfall) pajak yang lebih besar daripada perkiraan, yakni sebesar Rp 120 triliun.
Sedangkan realisasi penerimaan pajak sampai akhir Agustus 2015, papar Sigit, hanya Rp 592,5 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan realisasi penerimaan pajak pada periode sama tahun lalu senilai Rp 606 triliun.
Begitu juga dengan penerimaan dari pos kepabeanan dan cukai. Proyeksi yang mengatakan penerimaan bea cukai terdongkrak pasca Lebaran juga meleset. Hingga akhir Agustus lalu, Ditjen Bea Cukai baru mengumpulkan 51,49% dari target APBN-P 2015 sebesar Rp 195 triliun.
Target tax ratio meleset Akibatnya, rasio pajak (tax ratio) terhadap PDB tahun ini diperkirakan tidak mencapai 12%. Angka ini jauh di bawah target Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015 yang 12,7%.
"Cuma 11,9%. Termasuk penerimaan dari migas, non migas, perpajakan," kata Sigit. Jurang lebih lebar terjadi jika dibandingkan dengan rasio pajak dalam definisi lebih luas. Yakni, perbandingan antara penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dengan produk domestik bruto (PDB) nominal, yang ditargetkan 13,7%.
Dengan memperhitungkan realisasi penerimaan pajak tanpa memasukkan bea dan cukai yang sebesar 80% dan pertumbuhan ekonomi 4,7%, Yustinus memperkirakan tax ratio tahun ini hanya 9,6%.
"Jika memperhitungkan keseluruhan perpajakan, bisa 90% dari target," katanya. Jadi, tax ratio mencapai 10,6%