Harian Kontan, 14 December 2016
JAKARTA. Realisasi masuknya dana repatriasi program amnesti pajak sampai akhir November 2016 mencapai Rp 67 triliun. Jumlah tersebut bertambah dari posisinya di akhir Oktober 2016 yang sebesar Rp 41,1 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, dana repatriasi yang masuk ke sistem keuangan dalam negeri itu berasal dari 21 bank gateway. “Belum termasuk dua bank gateway yang belum lapor, karena kesulitan teknis pelaporan. Ini sedang dimintakan laporannya,” katanya ke KONTAN, Selasa (13/12).
Hestu yakin, angka realisasi dana repatriasi akan terus bertambah sampai akhir tahun ini. Ditjen Pajak saat ini masih menunggu sisa komitmen dana repatrasi yang belum masuk. Total komitmen dana repatriasi program amnesti pajak mencapai Rp 144 triliun. “Masih kami tunggu sampai 31 Desember 2016. Wajib pajak yang menentukan kapan realisasi repatriasi di Desember ini,” ujarnya.
Atas dana repatriasi itu, Hestu mengaku belum bisa merinci besar yang masuk melalui efek atau manajer investasi. “Kami sedang menunggu rekap datanya. Bank gateway itu first entry untuk repatriasi, setelah itu dananya bisa bergeser ke manajer investasi, efek, atau lainnya termasuk sektor riil,” jelasnya.
Berkaca pada realisasi repatriasi pada Oktober 2016, sebagian besar memang masih berada di bank gateway. Data Ditjen Pajak menunjukkan, pada Oktober 2016, dana repatriasi masuk melalui tiga jalur. Dana yang masuk melalui bank Rp 30,4 triliun, yang masuk melalui efek Rp 41,6 miliar, dan yang masuk melalui manajer investasi sebesar Rp 100,1 miliar.
Seperti diketahui, batas waktu realisasi repatriasi aset adalah 31 Desember 2016. Sampai Selasa (13/12) malam, total komitmen repatriasi yang masuk adalah sebesar Rp 144 triliun. Angka ini jauh sangat jauh dibandingkan dengan target semula yang sebesar Rp 1.000 triliun.
Menjelang batas waktu periode II pelaksanaan amnesti pajak yang berakhir 31 Desember 2016, sepertinya hanya target deklarasi harta yang tercapai. Dari target sampai akhir pelaksanaan amnesti pajak yang sebesar Rp 4.000 triliun, sampai Selasa kemarin, realisasi sudah mencapai Rp 4.003 triliun.
Sedangkan total penerimaan negara dari hasil amnesti pajak mencapai Rp 100 triliun. Sumbernya, dari pembayaran tebusan Rp 96,2 triliun, pembayaran bukti pemeriksaan Rp 530 miliar, dan pembayaran tunggakan pajak Rp 3,06 triliun. Pemerintah sebelumnya menargetkan nilai tebusan amnesti pajak sebesar Rp 165 triliun.
Untuk mengejarnya, akhir pekan lalu, Presiden Joko Widodo mengumpulkan 500 orang kaya Indonesia untuk ikut amnesti pajak. "Kami yakin ada harta mereka yang belum masuk SPT 2015," kata Menkeu Sri Mulyani.