Harian Kompas, 14 July 2016
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Hal ini untuk menggenjot realisasi penerimaan pajak pada 2016.
Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta Edi Sumantri, Rabu (13/7), mengatakan, penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diberlakukan pada 2 Juli-2 Agustus 2016. Total tunggakan PKB tahun ini Rp 1,1 triliun dari 450.000 mobil dan 3,2 juta sepeda motor. Tahun lalu, tunggakan Rp 1,2 triliun dari 3 juta sepeda motor dan 452.000 mobil.
Menurut Edi, data jumlah kendaraan yang menunggak pajak masih perlu diverifikasi. DPP menduga ada sebagian kendaraan yang hilang ataupun ditarik oleh lembaga pembiayaan swasta yang dilaporkan warga. Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB diterapkan kembali tahun ini untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Dinas Pelayanan Pajak Nomor 1495 Tahun 2016 tanggal 1 Juli 2016.
Tahun ini, DPP menargetkan penerimaan PKB Rp 7,5 triliun dan BBNKB Rp 4,8 triliun. Hingga medio Juli, realisasi penerimaan PKB Rp 3,675 triliun atau sekitar 52 persen dari target.
"Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan meningkat Rp 640 miliar," ujar Edi.
Adapun realisasi penerimaan BBNKB Rp 2,522 triliun atau 52,54 persen dari target Rp 4,8 triliun. Edi memprediksi penerimaan BBNKB meningkat sekitar akhir tahun pada saat penyelenggaraan pameran kendaraan bermotor di Jakarta. Khusus BBNKB, besaran realisasi sangat dipengaruhi faktor transaksi pembelian kendaraan bermotor.
Tahun lalu, penerimaan PKB dan BBNKB pada 2015 belum mencapai target. Penerimaan PKB hanya Rp 4,6 triliun dari target Rp 6 triliun. Penerimaan BBNKB hanya Rp 4,8 triliun dari target Rp 7,50 triliun. Kebijakan penghapusan denda pajak diterapkan pada Juli-Agustus dan November-Desember 2015.
Anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Sunirman, berpendapat, kebijakan penghapusan denda pajak terburu-buru dan terlalu sering. Kebijakan itu dinilai justru malah membuat warga malas membayar pajak. Apalagi, tahun lalu, realisasi penerimaan pajak tidak tercapai meski DKI menerapkan kebijakan tersebut. Ia menyarankan kebijakan itu harus dievaluasi dan diberhentikan dulu.
"Warga bisa bermalas-malasan membayar karena menganggap tahun depan pasti ada lagi," kata Prabowo.