Berita Pajak
Pengampunan Pajak Belum Siap, Kontroversi Juga Kian Menguat
Harian Kontan, 19 October 2015
Kabar yang diterima KONTAN, DPR dan pemerintah berkeras untuk membahas RUU pengampunan nasional karena telah terikat dengan kesepakatan. Dalam kasus ini, DPR menyodorkan draf revisi atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan pemerintah mengajukan RUU Pengampunan Nasional.
Wiko Saputra, Peneliti Kebijakan Ekonomi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bilang, jumlah aliran uang ilegal di Indonesia mencapai Rp 227,75 triliun pada 2014. Nah, sektor pertambangan menyumbang porsi terbesar dalam aliran uang yang bertujuan untuk menghindari atau upaya penggelapan pajak, jumlahnya sekitar Rp 23,89 triliun.
Menurut dia, aliran uang ilegal di sektor pertambangan umumnya lewat transaksi faktur palsu, maklum hal tersebut dilakukan oleh pelaku tambang ilegal alias ilegal mining. Selain itu, juga tak menutup kemungkinan kejahatan penggelapan pajak turut melibatkan perusahaan pertambangan baik minyak dan gas bumi (migas) maupun mineral dan batubara skala besar.
Sebagai gambaran, data realisasi penerimaan pajak di sektor pertambangan hanya sebesar Rp 96,9 triliun. "Bandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) sektor pertambangan yang mencapai Rp 1.026 triliun, artinya rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) hanya sebesar 9,4%," kata Wiko, akhir pekan lalu.
Rachmi Hertanti, Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ) menambahkan, wacana pemerintah pemberian pengampunan pajak dan kejahatan keuangan lainnya bagi pengusaha, termasuk pengusaha tambang, akan semakin melanggengkan pelanggaran HAM korporasi di Indonesia. Menurut dia, pengampunan pajak bukanlah solusi tepat, dalam upaya peningkatan penerimaan negara.