Berita Pajak
![]()
Benahi SPT, Cara Aman Terhindar Jerat PP 36/2017
Harian Kontan, 22 September 2017
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal ( Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, perbaikan SPT bisa dilakukan kapan saja. Ia menghimbau agar perbaikan SPT dilakukan segera sebelum petugas pajak melakukan pemeriksaan. "Jika data di SPT sudah valid, hukum pajak tak perlu dilakukan" katanya, Rabu (20/9). Namun pembetulan SPT ada konsekuensinya. "Jika pembetulan SPT Tahunan terdapat kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak harus membayar denda 2% perbulan dari pajak yang kurang dibayar dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran," tandas Hestu.
