Harian Kompas, 3 August 2016
JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Perminyakan Indonesia mengusulkan perbaikan soal pungutan pajak sektor minyak dan gas bumi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sepakat untuk merevisi aturan tersebut.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perminyakan Indonesia (IPA) Marjolijn Wajong dalam pernyataan resminya, Selasa (2/8), mengungkapkan, PP No 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menjadi salah satu penyebab rendahnya minat investor dalam penawaran tender blok migas di Indonesia akhir-akhir ini.
Marjolijn berpendapat, tata cara yang menyangkut perpajakan, audit, pengelolaan biaya operasi yang dapat dikembalikan atau dikenal dengan istilah cost recovery, serta istilah risiko dan tanggung jawab yang diatur dalam PP No 79/2010 harus ditinjau ulang. Apalagi, kegiatan hulu migas adalah kegiatan yang membutuhkan modal besar dan risiko tinggi di tengah lesunya iklim investasi migas akibat rendahnya harga minyak dunia dalam dua tahun terakhir.
"Terbitnya PP Nomor 79 Tahun 2010 tersebut secara signifikan telah mengubah tata cara tentang perpajakan dan cost recovery dari operasi migas yang berdampak pada menurunnya investasi migas di Indonesia," ujar Marjolijn.
Menurut Marjolijn, kerja sama antara asosiasi dan pemerintah untuk memperbaiki PP tersebut diharapkan dapat memulihkan iklim investasi migas di Indonesia menjadi lebih menarik di mata investor. Saat ini, lanjut dia, sangat penting bagi Indonesia untuk menaikkan jumlah cadangan migas dengan cara meningkatkan eksplorasi untuk mendapatkan cadangan baru.
Asosiasi juga pernah mengungkapkan keberatan atas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk kegiatan eksplorasi di lepas pantai. Pungutan itu disebut-sebut hanya terjadi di Indonesia. Belakangan, pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk kegiatan eksplorasi di lepas pantai dinyatakan sudah dicabut.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi, Pelayanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sum-ber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengatakan, Kementerian ESDM sedang membahas upaya memperbaiki PP No 79/2010. Saat ini, kata dia, proses koordinasi di internal Kementerian ESDM terus berjalan terkait pembahasan revisi PP tersebut.
"Selain PP Nomor 79/2010 yang sedang dalam pembahasan untuk direvisi, PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi juga dalam pembahasan untuk direvisi, khususnya yang menyangkut saham partisipasi daerah," ucap Sujatmiko.
PP No 35/2004 salah satu pasalnya membahas tentang hak partisipasi pemerintah daerah dalam pengelolaan blok migas yang ada di daerah tersebut. Dalam PP tersebut diatur bahwa daerah berhak mendapatkan hak partisipasi sebesar 10 persen atas pengelolaan blok migas.
Sebelumnya, sejumlah blok migas yang ditawarkan pemerintah sejak akhir 2015 dan penawaran pada awal 2016 tidak diminati investor. Sejumlah kalangan menyebut tiadanya minat investor lantaran skema bagi hasil tidak menarik.