Berita Pajak
Empat Layanan Unggulan Agar Penerimaan Pajak Naik
Harian Kontan, 5 June 2015
Layanan unggulan ini tertuang di Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015 yang berlaku mulai bulan lalu. "Layanan unggulan akan mendukung sistem administrasi kami mendukung pencapaian target penerimaan dan mengurangi risiko pelanggaran atas penerbitan faktur pajak fiktif," terang Direktur Penyuluhan, Pengembangan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Kemkeu, Mekar Satria Utama, Kamis (4/6).
Layanan pertama terkait permohonan legalisasi salinan dokumen wajib pajak berupa surat keterangan domisi wajib pajak luar negeri yang menerima penghasilan melalui kustodian. Dokumen ini terpakai dalam hal pajak penghasilan (PPh) pasal 26. Kemkeu menyatakan menggratiskan layanan ini dan berjanji menyelesaikan dalam waktu maksimal dua hari kerja.
Kedua, pelayanan permohonan surat keterangan fiskal (SKF) wajib pajak. Kemkeu juga menggratiskan layanan ini dan jangka waktu penyelesaian paling lama 15 hari kerja. Ketiga, permohonan penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) cetak ulang pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan lainnya. Tidak ada biaya dalam layanan ini dan waktu penyelesaian paling lama sehari kerja.
Keempat, pelayanan permohonan pemindahbukuan karena kelebihan pajak. Jangka waktu pelayanan maksimal selesai dalam 30 hari dan gratis.