Berita Pajak
HET Beras Berdasar Wilayah, Pemerintah Bebaskan PPN untuk 14 Komoditas
Harian Kontan, 25 August 2017
"HET (harga eceran tertinggi) itu mulai berlaku pada 1 September 2017. Kami akan membuat dasar hukum kesepakatan HET itu dalam peraturan menteri perdagangan. Peraturan tersebut nantinya akan dilengkapi dengan peraturan menteri pertanian mengenai kualitas dan jenis beras," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/8).
Penetapan HET beras medium dan premium itu dilakukan setelah terjadi pembahasan di antara pemangku kepentingan terkait. Pembahasan HET itu melibatkan Kementerian Pertanian, perwakilan petani, pedagang, pengusaha penggilingan, peritel modern, distributor, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Satuan Tugas Pangan.
Selain HET, para pemangku kepentingan juga menyepakati pengelompokan beras menjadi tiga jenis, yaitu beras medium, beras premium, dan beras khusus. Untuk beras khusus, kriterianya akan ditentukan Kementerian Pertanian dan pemerintah tidak menetapkan HET.
Enggartiasto Lukita mengatakan, beras merupakan komoditas utama pangan sehingga pemerintah tidak mungkin membiarkan harga bergerak tidak terkendali. Beras memberikan kontribusi terhadap inflasi sebesar 26,6 persen sehingga pemerintah harus menjaga harganya agar tidak berdampak pada daya beli masyarakat dan tingkat kemiskinan.
Menurut Enggartiasto, pemerintah menetapkan HET beras berdasarkan wilayah karena mempertimbangkan sentra-sentra produksi, distribusi, dan biaya transportasi. Pelaku usaha wajib mencantumkan label medium atau premium dan label HET pada kemasan beras.
Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras (Perpadi) Soetarto Alimoeso mengatakan, HET itu sudah menjadi keputusan pemerintah setelah dibahas dengan para pemangku kepentingan terkait. Perpadi akan menyosialisasikannya sehingga anggota menyesuaikannya.
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo mengimbau agar peraturan penetapan harga itu dijalankan dulu, baru kemudian dievaluasi. Arief mengatakan, memang ada risiko keuntungan menurun bagi pedagang.
Sementara itu, beberapa pedagang belum dapat menerima keputusan penetapan HET. Andi Kusuma (60), pemilik toko beras Toto Sulaiman di Pasar Induk Cipinang, berpendapat, beras itu berbeda-beda kualitasnya, mulai dari daerah asalnya, jenis gabahnya, sampai pengolahannya.
PPN dihapus
Sekitar 7.000 ton gula milik petani tebu di Daerah Istimewa Yogyakarta belum terjual. Para petani enggan melepas gula mereka karena harga yang ditawarkan pedagang sangat rendah, yakni Rp 8.300 per kilogram. Rendahnya harga yang ditawarkan pedagang itu karena ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk gula dari petani.
Sementara itu, Kementerian Keuangan menetapkan 14 komoditas yang tidak dikenai PPN.
Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPN. Aturan diundangkan per 16 Agustus dan akan berlaku 30 hari kemudian alias per 16 September 2017.
Sebanyak 11 barang kebutuhan pokok yang ditetapkan pada aturan lama ialah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-mayur. Semua barang itu tetap dipertahankan dalam aturan baru. Tambahannya adalah umbi-umbian, aneka bumbu, dan gula konsumsi. Khusus untuk garam, pada aturan baru disebut lebih spesifik, yakni garam konsumsi.